Peristiwa Daerah

Satpol PP Kota Malang Grebek Toko Jual Miras di Bulan Ramadan

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:08 | 34.84k
Satpol PP Kota Malang saat mendatangi toko kelontong penjual miras di bulan Ramadan. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Satpol PP Kota Malang saat mendatangi toko kelontong penjual miras di bulan Ramadan. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGSatpol PP Kota Malang mendatangi sejumlah toko penjual minuman keras (miras) yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan. Tim gabungan melakukan operasi pad Sabtu (23/3/2024) mulai pukul 21.09 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi dimulai dengan menyasar sejumlah toko penjualan miras dan tempat hiburan malam.

Advertisement

"Kami berkeliling termasuk ke Jalan Borobudur, Jalan Raden Panji Suroso dan Jalan Sudimoro. Alhamdulilah untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik dan sejenisnya tutup selama Ramadan," ujar Rahmat, Minggu (24/3/2024).

Hasilnya, sejumlah toko kelontong yang disinyalir menjual miras digrebek oleh Satpol PP Kota Malang, karena diduga masih beroperasi.

"Target kami di Jalan Nusakambangan didalamnya berjualan minuman beralkohol," ungkapnya.

Akhirnya, Satpol PP Kota Malang pun berhasil menyita ratusan botol miras yang masih diperjual belikan di bulan suci Ramadan.

penjual-miras-2.jpg

"Jadi toko kelontong itu jual miras dengan cara sembunyi-sembunyi," katanya.

Tak hanya toko kelontong itu saja, namun sejumlah toko yang berizin seperti di Jalan LA Sucipto juga didatangi oleh Satpol PP Kota Malang.

"Di jalan LA Sucipto saat kami cek ternyata ada izinnya. Tapi kami dalami lagi, karena izinnya distributor, namun apakah boleh dijual eceran atau tidak kita dalami dulu," jelasnya.

Selanjutnya, Satpol PP Kota Malang juga menemukan penjualan miras di sebuah kafe di Jalan Kahuripan.

Kafe tersebut terdapat berbagai jenis miras dari golongan A, B dan C. Akan tetapi, saat di cek izinnya hanya diperbolehkan menjual minuman golongan A.

"Saat kami periksa lebih lanjut, pihak kafe mengaku kalau minuman golongan B dan C dikonsumsi sendiri. Tapi akhirnya tetap kita amankan," tuturnya.

Rahmat menyebut, operasi ini akan terus dijalankan selama bulan Ramadan. Tentunya, operasi ini sesuai dengan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 tentang aturan selama bulan Ramadan.

"Kami berharap untuk ditaati serta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Khususnya kepada kios atau toko yang menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi, sehingga tidak terarah dan menyebabkan rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES