Hukum dan Kriminal

Pengembangan OTT Mantan Gubernur Malut, KPK RI akan Panggil Lagi Istri Muhaimin Syarif

Jumat, 02 Februari 2024 - 20:44 | 42.55k
Muhamin Syarif. (Foto: Husen Hamid/TIMES Indonesia)
Muhamin Syarif. (Foto: Husen Hamid/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Pengembangan kasus ini masih terus berjalan.

Terakhir, KPK RI melakukan pemanggilan kepada istri Muhamin Syarif, Olivia Bhacmid. Informasi yang didapat, Olivia Bhacmid tidak menghadir panggilan KPK RI tanpa alasan yang jelas

“Tetapi Saksi tidak hadir dan tanpa terkonfirmasi. Segera dilakukan penjadwalan kembali,” kata Ali Fikri, juru bicara KPK RI, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimiin Syarif juga ikut diperiksa KPK RI, Tidak hanya memberitakan keterangan, rumah Muhamin Syarif yang terletak di Tanggerang Selatan juga disegel dan digeledah.

Dari hasil penggeledahan rumah Muhamin Syarif dan Olivia, KPK RI menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik, yang nantinya akan melengkapi berkas perkara 7 tersangka OTT KPK RI.

Selain Olivia, KPK RI juga melakukan pemanggilan kepada anak dari Abdul Gani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba yang juga caleg Partai Keadilan Sehjaterah (PKS).

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka Abdul Gani dari berbagai pihak diantaranya dari para kontraktor,” imbuhnya.

Selain Nurul Izzah, empat orang saksi lain dihadirkan KPK RI. Yakni Nirwan Ali selaku Inspektur Daerah Provinsi Malut, Yerrie Passilia selaku Plt Kadis Tata Ruang PUPR Provinsi Malut, Maizon Lengkong selaku Direktur PT Prisma Utama dan Farid M. Imam selaku swasta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES