Duh, Permohonan Rekomendasi Nikah Dini di Kabupaten Ngawi Meningkat

TIMESINDONESIA, NGAWI – Permohonan rekomendasi nikah dini di Kabupaten Ngawi meningkat. Sejak awal tahun 2022, dinas terkait mencatat ada puluhan permohonan rekomendasi, sebagai syarat pernikahan resmi negara.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, melalui Bidang Perlindungan Anak, Sunarno mengatakan, hingga bulan Juli tahun 2022, permohonan rekomendasi nikah dini hampir menyentuh angka seratus.
Advertisement
"Meningkat sejak pandemi Covid-19. Hingga hari ini, sudah ada 78 permohonan rekomendasi nikah dini," katanya kepada TIMES Indonesia pada Selasa (12/7/2022).
Tidak hanya permohonan rekomendasi nikah dini yang meningkat, yang bikin bergidik, mayoritas pemohon telah melakukan hubungan intim, hingga terjadi hamil sebelum menikah. Pemohonnya pun masih berusia belia.
Sunarno, Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Ngawi, saat memberikan keterangan. (Foto: Miftakul/TIMES Indonesia)
"Usia terendah pemohon 14 tahun. Masih SMP," katanya.
DP3AKB Kabupaten Ngawi bukan tidak melakukan apa-apa. Sunarno menyebut, pihaknya selalu mewanti-wanti dan memberikan pemahaman kepada pemohon agar mengurungkan niatnya nikah dini. Pembekalan yang dimaksud seputar tujuan pernikahan, hingga usia ideal untuk hamil dan melahirkan.
"Diusia itu secara psikologis juga belum siap untuk berumah tangga. Ada juga yang saya tolak permohonannya. Tapi banyak yang sudah hamil, korbannya nanti pihak perempuan dan anaknya," terang Sunarno.
Sunarno berpandangan, maraknya remaja yang memohon rekomendasi nikah dini dampak dari penggunaan media sosial yang tanpa batas. Di samping itu, kasus tindak asusila yang amoral ditengarai juga akibat penggunaan medsos yang tanpa batas.
"Saya kira yang dominan akibat penggunaan media sosial tanpa batas. Kasus pernikahan siri yang viral kemarin juga karena medsos. Termasuk juga yang memohon rekomendasi nikah dini, kebanyakan kenalan dari situ," ungkapnya.
Disamping memberikan pembekalan bagi pemohon rekomendasi nikah dini, Sunarno menyebut, DP3AKB Ngawi juga berupaya melakukan pencegahan dengan sosialisasi melalui lembaga pendidikan, hingga menyasar segmen masyarakat umum. Namun pihaknya menekankan, yang paling berperan dalam pencegahan melalui lingkungan dan keluarga.
"Menjadi tanggung jawab bersama, keluarga, hingga lingkungan sekitar," papar Sunarno Bidang Perlindungan Anak, DP3AKB Kabupaten Ngawi terkait meningkatnya jumlah permohonan rekomendasi nikah dini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |