Hukum dan Kriminal

Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB dihentikan

Jumat, 15 April 2022 - 14:30 | 72.98k
Ilustrasi begal. (FOTO: dok. covesia.com)
Ilustrasi begal. (FOTO: dok. covesia.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus korban begal yang malah menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai perhatian publik  dan juga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim meminta kasus tersebut untuk dihentikan.

Menurut Kabareskrim, jika kasus tersebut dilanjutkan akan berpotensi membuat masyarakat untuk takut melaporkan dan melawan kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,“ ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari CNN Indonesia pada Jum'at (15/4/2022).

Kabareskrim-Polri.jpgKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: dok. Polri)

Kepada Kapolda NTB, Agus mengatakan untuk meneliti kembali kasus tersebut dan melakukan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,“ kata Agus.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berharap, tahapan yang dilakukan melalui gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES