Peristiwa Daerah

Pesta Miras Renggut Dua Nyawa, BPD Temenggungan Surati Bupati Probolinggo

Senin, 05 Mei 2025 - 12:41 | 12.54k
Ketua BPD Temenggungan, Sugianto (batik biru), bersama sekretaris BPD, Subahnan (batik coklat), menyerahkan surat laporan pesta miras di kantor bupati. (FOTO: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Ketua BPD Temenggungan, Sugianto (batik biru), bersama sekretaris BPD, Subahnan (batik coklat), menyerahkan surat laporan pesta miras di kantor bupati. (FOTO: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, melaporkan dugaan keterlibatan Kades Temenggungan, Muhammad Iqbal Ali, dalam pesta minuman keras atau miras oplosan yang merenggut dua korban jiwa pada Sabtu (26/2025) lalu.

Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, bersama Sekretaris BPD, Subahnan, mewakili warga, melaporkan kades ke Bupati Probolinggo, Senin(5/5/2025). 

Advertisement

Mereka mendesak Bupati Probolinggo agar segera mencopot kepala desa dari jabatannya.

Sugianto menyebut laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

"Kami bertindak atas keresahan warga yang kecewa dan terpukul atas kejadian ini," ujarnya.

Peristiwa pesta miras terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam, usai acara tahlilan enam hari wafatnya ibu kepala desa. Tujuh orang diduga terlibat dalam pesta tersebut, termasuk sang kepala desa.

"Di media disebutkan enam orang, tapi kami tahu ada tujuh. Termasuk kepala desa sendiri. Kalau beliau mengelak, itu tidak sesuai fakta," tegas Sugianto.

Akibat pesta tersebut, dua orang meninggal dunia setelah mengalami gejala muntah darah. Korban adalah Albar (38), adik kandung kepala desa; dan Rifkotul Ibat (19), warga Dusun Pasreh, Desa Temenggungan.

BPD telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Probolinggo, dengan tembusan ke Wakil Bupati, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD, dan Camat Krejengan. Dalam surat tersebut, BPD mengecam keras kejadian itu dan menuntut pencopotan kepala desa.

"Kepala desa telah melanggar norma agama, hukum, sosial, dan adat. Desa kami dikenal sebagai desa santri, dekat dengan pesantren besar. Peristiwa ini mencoreng marwah desa," ujar Sugianto.

BPD berharap pemerintah kabupaten segera mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memulihkan citra Desa Temenggungan sebagai kawasan religius.

Sementara itu, Kepala Desa Temenggungan, Muhammad Iqbal Ali, tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (5/5/2025). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES