Hukum dan Kriminal

Ekstradisi Paulus Tannos Tertunda, KPK Tunggu Proses Hukum di Singapura

Rabu, 05 Maret 2025 - 17:56 | 8.69k
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Foto: ANTARA)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Foto: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos, saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.

Setyo menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dapat dilakukan.

Advertisement

"Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan (Paulus Tannos) saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ekstradisi Menunggu Proses Hukum di Singapura

KPK masih menunggu selesainya proses penuntutan di Singapura sebelum bisa mengambil langkah selanjutnya dalam pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Dari proses penuntutan itu nanti akan ada keputusan untuk langkah berikutnya," ujar Setyo.

Terkait tenggat waktu ekstradisi yang sebelumnya ditetapkan pada 3 Maret 2025, Setyo menegaskan bahwa batas waktu tersebut tidak lagi relevan karena proses hukum di Singapura masih berlangsung.

"Kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret), tetapi setelah itu ada proses penuntutan. Itu karena sistem hukum yang berbeda," jelasnya.

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi negara tersebut.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan ekstradisinya melalui koordinasi antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri RI.

KPK berharap proses penuntutan di Singapura dapat segera rampung agar Paulus Tannos bisa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES