Peristiwa Nasional

Ketua AJI: Indonesia Perlu Rencana Aksi Nasional Terkait Keselamatan Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:51 | 48.87k
Ketua AJI Sasmito Madrim (ketiga kiri) saat berfoto bersama dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Ketua AJI Sasmito Madrim (ketiga kiri) saat berfoto bersama dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan bahwa saat ini diperlukan rencana aksi nasional terkait dengan keselamatan jurnalis.

"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik, dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," kata Sasmito saat acara Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 di Jakarta, Kamis (28/3).

Sasmito menjelaskan saat ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja, sedangkan secara teknis mengenai kerja sama untuk mementingkan keselamatan jurnalis masih kurang baik dalam pelaksanaannya.

"Misalkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, ya, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.

"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rencana aksi nasional terkait hal tersebut belum tersedia di Indonesia. Padahal, kata dia, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.

Oleh sebab itu, ia berpendapat rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis saat ini memang dibutuhkan agar koordinasi lintas kementerian/lembaga, maupun pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.

"Mungkin ke depan ada beberapa hal yang bisa kita bicarakan, dan ada rencana aksi nasional yang bisa disepakati dalam tiga atau lima tahun ke depan. Setidak-tidaknya mungkin berbicara mitigasi, kampanyenya seperti apa, dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan kemudian ada impunitas terhadap pelaku-pelaku kekerasan," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES