Peristiwa Daerah

96 Persen ASN DKI Jakarta Patuhi Aturan Penggunaan Transportasi Umum di Hari Rabu

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:22 | 9.14k
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo (FOTO: TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo (FOTO: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa 96% Aparatur Sipil Negara (ASN DKI Jakarta) telah mematuhi peraturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

"Kepatuhan itu 96 persen. Karena saya mendapatkan laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Advertisement

Menurutnya, tingginya angka kepatuhan ini disebabkan oleh kebijakan Pemprov yang tidak menyediakan tempat parkir kendaraan pribadi di hari Rabu. Bahkan, akses masuk ke Balai Kota diawasi ketat sehingga kendaraan pribadi dilarang masuk.

Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov tidak lagi menyediakan angkutan khusus ASN dari depo-depo dan telah menggratiskan transportasi umum. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar aturan ini.

Ketika ditanya tentang sanksi bagi 4% ASN yang belum mematuhi, Pramono menyatakan akan memberikan pembinaan khusus. Menurutnya, ada dua jenis pembinaan: dibina dengan serius atau ‘dibinasakan’.

Sebagai informasi, Pramono Anung telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025, yang mulai berlaku pada 30 April. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES