Peristiwa Daerah

Polinema Malang Dikabarkan Kena Denda Ratusan Juta Imbas Proyek Pengadaan Tanah

Rabu, 03 Juli 2024 - 21:00 | 45.69k
Pendamping Hukum Direktur Polinema periode 2017-2021, Didik Lestiriyono. (FOTO: Istimewa)
Pendamping Hukum Direktur Polinema periode 2017-2021, Didik Lestiriyono. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan kena denda ratusan juta rupiah. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga pemilik lahan dan menyatakan pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur. 

Diketahui, gugatan tersebut dilakukan lantaran proses jual beli tanah untuk pengembangan kampus pada tahun 2019 itu dihentikan oleh pihak Polinema. Macetnya proses jual beli itu akibat adanya dugaan mark up harga yang dilakukan direktur Polinema periode 2017-2021.   

Advertisement

Lahan yang dibeli mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai sekitar Rp42 miliar, pembayaran pengadaan tanah itu menyisakan Rp20 miliar.

"Para pemilik tanah ini kan tahunya aset tanah itu dijual dan sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. Mereka inginnya tanahnya segera dibayar," ujar Pendamping Hukum Direktur Polinema periode 2017-2021, Didik Lestiriyono, Rabu (3/7/2024).

Dalam proses pengadilan perkara ini, gugatan para pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MA. Artinya, secara tidak langsung MA menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema telah sesuai prosedur. 

"Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diberi hukuman. Dimana Polinema diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp20 miliar. Kedua, Polinema dihukum membayar denda mencapai ratusan juta," ungkapnya.

Ia menilai, keputusan MA menandakan bahwa kliennya tidak melakukan unsur untuk melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Secara otomatis ini menandakan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up apalagi korupsi karena tidak mungkin Hakim MA mengabulkan gugatan yang didalamnya ada klausa tidak halal atau korupsi," ucapnya.

Sementara itu, pihak Polinema masih belum memberikan keterangan resminya. Meskipun saat dihubungi telah merespon, namun masih enggan memberikan pernyataan resmi untuk menyikapi hasil putusan perkara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES