Hukum dan Kriminal

Terima Gratifikasi, Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 08 Maret 2024 - 14:30 | 15.28k
Mantan Kadispertaru Krido Suprayitno saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/7).
Mantan Kadispertaru Krido Suprayitno saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/7).

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Krido menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (6/7). Sidang dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto selaku ketua majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Asnuri dalam amar putusannya.

Krido didakwa dalam kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Krido turut dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa perampasan barang, meliputi dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 meter persegi dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 meter persegi. Keduanya atas nama Krido Suprayitno.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan. Antara lain, mengkhianati kepercayaan negara dalam mengelola pembangunan desa, menikmati uang hasil tindak pidana, dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsidair penuntut umum," kata Tri.

Krido juga mendapat keringanan hukuman lantaran dinilai  bersikap sopan selama jalannya persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan atau menitipkan uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000.

Atas putusan ini, mantan Kepala Dispertaru DIY itu berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Respons serupa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pikir-pikir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES