Hukum dan Kriminal

Kapolres Ponorogo: Dilarang Bawa Sound System Horeg Saat Malam Takbiran

Senin, 08 April 2024 - 11:39 | 14.18k
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Takbir keliling diizinkan tanpa membawa sound system, baik ditempatkan di kendaraan roda empat maupun lainnya. Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menegaskan, larangan penggunaan sound horeg takbir keliling tersebut termaktub dalam surat edaran B/271/IV/OPS.4.5/2024 /Satbinmas sejak awal April lalu.

Sanksinya, kendaraan pengangkut hingga tilang bakal diterapkan bilamana kendaraan warga melanggar aturan. ''Petugas sudah kami minta sosialisasikan aturan, karena banyak masyarakat yang terganggu dengan suara sound system horeg keliling saat malam takbir ini,'' tegas Kapolres Ponorogo, Senin (8/4/2024).

Namun begitu Kapolres Ponorogo menegaskan, pihaknya tetap mengizinkan penggunaan sound system namun bukan untuk takbir keliling. Artinya, untuk acara-acara yang digelar masyarakat di satu tempat, misal di lapangan. “Yang kami larang adalah penggunaan kendaraan dan berkeliling menggunakan sound system horeg, kalau di lapangan silahkan,'' tandasnya.

Kapolres Ponorogo meminta warga Ponorogo merayakan kemenangan tanpa petasan, termasuk balon udara tanpa awak. “Kami akan menindak tegas warga yang tertangkap basah membuat menerbangkan balon udara dan petasan. Karena bisa mengganggu penerbangan juga berpotensi menimbulkan kebakaran serta ancaman lainnya,'' tukasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES