Peristiwa Daerah

Pos Pera Kritik Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Ada Apa?

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:49 | 38.95k
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melantik Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Susmiarto turut dilantik dan ditetapkan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman yang baru. (Foto: Dok. Prokopim Sleman)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melantik Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Susmiarto turut dilantik dan ditetapkan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman yang baru. (Foto: Dok. Prokopim Sleman)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di lingkungan Pemkab Sleman pada 22 Maret 2024 lalu, menimbulkan kecurigaan dan kritikan. Bukan tanpa alasan, pelantikan 39 pejabat yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut dituding sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.

Sejumlah pihak pun mempertanyakan mengapa Bupati Sleman terburu-buru melantik, lalu cepat-cepat membatalkan pelantikan tersebut. Jarak waktu pelantikan dengan pelaksanaan  Pilkada pada November 2024 juga membuat warga semakin curiga.

Advertisement

Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos Pera), Dani Eko Wiyono mengingatkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo agar tidak bermain-main dengan langkah politiknya karena dapat menurunkan kepercayaan publik. 

Selain itu, menjelang Pilkada Sleman, manuver yang dilakukan Kustini beresiko mengganggu kepemerintahan di Sleman.

"Ini ada apa?, Pemkab Sleman buru-buru melakukan penggantian pejabat. Apalagi ASN yang dilantik tidak sesuai dengan bidang mereka. Apa ke depannya, kinerja mereka akan semakin baik, sementara yang bakal mereka kerjakan tak sesuai dengan bidangnya?" kata Dani, Selasa  (28/5/2024) saat dikonfirmasi

Dani menuturkan, seharusnya Kustini fokus untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang belum diselesaikan Pemkab Sleman. Misalnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf di masa pandemi Covid-19 yang mandek, termasuk kasus  apartemen Malioboro City dan penyalahgunaan tanah kas desa.

"Itu sudah bertahun-tahun semuanya, tapi sampai sekarang hasilnya nihil? Sampai kapan kasus ini dibiarkan?" ujarnya. 

Berkaitan pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman yang terburu-buru, Dani menduga hal ini berkaitan dengan Pilkada Sleman. Bahkan, ia juga menduga beberapa kasus memang sengaja dikaburkan.

"Apa ada indikasi kepentingan politik karena mendekati Pilkada? atau justru sengaja akan mengaburkan persoalan yang sampai hari ini belum ada penyebabnya?" kata dia.

Dani menuturkan, padahal sejumlah pasal dapat menjerat bupati atau gubernur karena melakukan penataan pejabat di luar masa waktu yang ditentukan. Bahkan, ancamannya adalah hukuman penjara hingga status petahana yang tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada selanjutnya.

"Mengacu pada Pasal 71 ayat 2,3 dan 5 pada UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur termasuk bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,"ujarnya. 

Bupati juga dilarang menggunakan kewenangannya serta program kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri dan daerah lain dalam waktu enam bulan, sebelum  tanggal penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

"Pada Pasal 71 ayat 5, UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat yang melanggar ketentuan pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten," jelasnya. 

Dani juga mengkritik Bawaslu yang tidak melakukan tindakan, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Kustini dengan mengangkat 39 pejabat pada Maret lalu. 

"Kenapa Bawaslu menghentikan dan menganggap kasus dugaan pelanggaran itu selesai dan meloloskan inkumben maju dalam pilkada nanti? Kalau mau mencegah harusnya sebelum terjadi proses pelantikan. Itu kan sudah terjadi pelantikan. Aturannya juga sudah jelas di UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,3 dan 5, kenapa proses pidananya dihentikan? regulasinya seperti apa?" kecamnya. 

Apalagi, ada ancaman sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar. Hal ini tertuang di Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015, di mana pejabat yang melanggar bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan

Oleh sebab itu, ke depan Dani meminta agar Bupati tak abai dengan kasus-kasus yang mencuat saat ini di Sleman. Penyelesaiannya harus jelas dan jangan terkesan ada pembiaran.  

"Selain itu KPU Sleman juga harus membuka mata lebar-lebar mengingat praktik yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman itu masuk dalam pelanggaran yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017," imbuhnya. 

Pada pasal 89 di peraturan yang disebutkan di atas, bakal calon yang melanggar ketentuan dengan mengganti pejabatnya 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat untuk melenggang di panggung Pilkada selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar sudah melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada terkait penataan atau pelantikan pejabat 22 Maret 2024 lalu.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai  dengan akhir masa jabatan selesai, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.

Mengacu pada Keputusan KPU Sleman Nomor 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, disebutkan bahwa penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024. Maka dari itu pada 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.

"Intinya 22 Maret itu tidak boleh melakukan penataan pejabat," kata Ichsan.

Bawaslu, lanjut Ichsan, harus mengingatkan untuk memberi saran perbaikan ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

"Harus dibatalkan karena tidak ada rekomendasi dari Kemendagri. Setelah itu bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri, setelah keluar (surat rekomendasi) baru bisa dilantik lagi," terang dia.

Seperti diketahui,  pada 22 Maret 2024 lalu, terdapat 39 pejabat yang dilantik Bupati Sleman. Pejabat yang disumpah terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator dan pengawas.

Namun, sepekan kemudian, persisnya tanggal 29 Maret, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada. Pemkab Sleman pun kemudian membatalkan pelantikan itu.

Setelah Pemkab Sleman mengantongi izin dari Kemendagri. Kustini akhirnya kembali melantik 39 pejabat di Pendopo Parasamnya Rabu (22/5). Di antaranya, Susmiarto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES