Peristiwa Daerah

Kisruh Pengemudi Angkutan dan Ojol di Banyuwangi Berbuntut Panjang

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:02 | 119.38k
Pengemudi konvensional dan online rapat hearing di DPRD Banyuwangi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Pengemudi konvensional dan online rapat hearing di DPRD Banyuwangi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kisruh antara pengemudi angkutan konvensional dan ojek online di Banyuwangi, Jawa Timur, berbuntut panjang. Konflik tersebut dipicu terkait sistem zonasi penjemputan penumpang pengguna jasa layanan transpostasi berbasis aplikasi di sekitaran pelabuhan penyeberangan Ketapang.

Akibatnya, ketegangan di antara kedua belah pihak terjadi. Untuk memotong konflik supaya tidak berkelanjutan, persoalan tersebut dibawa ke meja rapat hearing Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Meskipun, upaya rapat hearing untuk mengatasi konflik antara angkutan konvensional dan online tidak membuahkan hasil. Bahkan rapat dengar pendapat itu terpaksa diakhiri. Hal ini dikarenakan perwakilan sopir transportasi konvensional memilih untuk keluar dari gedung dewan.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyayangkan sikap perwakilan sopir angkutan konvensional yang meninggalkan ruangan hearing.

"Kami sebagai wakil rakyat yang pasti kasihan kepada sopir angkutan konvensial," kata Ficky usai memimpin hearing, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, dewan meminta supaya pengemudi transportasi online untuk sementara waktu tetap menyepakati hasil mediasi yang dilakukan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang dilakukan pada Selasa (17/1/2023) lalu. 

Perlu diketahui, sebelumnya pengemudi angkutan online dan konvensional telah menyetujui beberapa poin kesepakatan sementara diantaranya yakni, angkutan online diharuskan memakai atribut berupa stiker identitas terpasang di bagian kaca depan mobil. Supaya jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain itu, angkutan online yang akan menjemput penumpang dari Pelabuhan Ketapang dan Stasiun Ketapang hanya diperbolehkan menjemput di halte depan Kantor Desa Ketapang dan di simpang tiga depan KPT Tanjung Wangi.

Ficky-Septalinda.jpgKetua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, usai melakukan rapat dengar pendapat persoalan zonasi angkutan konvensional dan online. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Ficky berharap, kesepakatan sementara itu dijalankan oleh sopir online. Sembari menunggu regulasi Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan.

"Untuk sementara ditaati dulu. Tapi sopir online tidak menyepakati hasil kesepakatan sementara itu. Karena tidak ada titik temu, terpaksa rapat ditutup. Sehingga persoalan ini belum final," ujarnya.

Dewan mengaku khawatir terjadi gesekan dilapangan. Karena masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Tentu kami khawatirkan terjadi gesekan di lapangan. Karena permasalahan ini sangat dilematis sekali ya, menyangkut urusan perut, pelayanan, dan sebagainya," tuturnya.

Ficky menyampaikan, bahwa untuk menyelesaikan persoalan ini tidaklah mudan dan membutuhkan waktu.

"Saya kira butuh waktu untuk menyelesaikan masalah ini," cetusnya.

Meski demikian, untuk mengantisipasi gesekan antara driver online dan sopir angkutan konvensional. Dewan melakukan komunikasi dengan ASDP dan Bandara Banyuwangi. "Kami melakukan komunikasi dengan bandara dan ASDP, harus dipantau untuk mengantisipasi adanya gesekan," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyuwangi, Dwi Yanto, mengutarakan hal senada dengan yang disampaikan oleh dewan.

Dia menginginkan para sopir online dan konvensional menyepakati kesepakatan yang sudah ada, sembari pihaknya mengupayakan Perbub terbit secepatnya.

"Ikuti dulu itu, sambil menunggu Perbup keluar, perkiraan satu bulan setengah kita selesaikan. Sehingga semuanya diharapkan taat pada peraturan itu," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES