Polisi Panggil Pemilik Reklame Ajakan "Say Yes To Alcohol"

TIMESINDONESIA, MALANG – Reklame ajakan pesta miras kepada perempuan dewasa di Kota Malang yang bertuliskan "Women's Day Private Party" dan "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol" tersebut berbuntut panjang.
Sejumlah organisasi, seperti NU, Muhammadiyah hingga MUI mengecam reklame tersebut. Terbaru, Polresta Malang Kota memanggil pengelola tempat hiburan pemilik reklame, yakni Twenty Restaurant, Lounge & KTV.
Advertisement
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik reklame tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan diturunkannya reklame oleh pihak Satpol PP Kota Malang.
Alasan pemanggilannya adalah karena reklame tersebut dinilai secara vulgar mengajak masyarakat umum untuk berpesta minuman keras (miras). Selain itu, kegiatan yang digelar oleh salah satu tempat hiburan malam itu ternyata juga tak ada izin ke pihak kepolisian.
"Iya, setelah ada reklame itu, kita lakukan pemanggilan terkait kegiatan yang disampaikan dalam reklame. Tak ada pemberitahuan terkait acara itu, sehingga itu yang menjadi dasar kami," ujar pria yang akrab di sapa Buher, Jumat (26/8/2022).
Namun, lanjut Buher, kegiatan tersebut informasinya telah dibatalkan oleh pihak tempat hiburan malam. Hal itu pun juga sempat beredar di sejumlah WhatsApp Grup (WAG) soal pembatalan kegiatan tersebut setelah reklame diturunkan.
"Setelah pihak manajemen tahu ada pemanggilan, secara kesadaran diri dibatalkan kegiatan itu," ungkapnya.
Tak mudah percaya begitu saja, Buher pun telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan lokasi kegiatan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
"Seperti di reklame, kegiatan itu kan jadwalnya setiap hari Senin. Kita akan lakukan pemantauan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang terpampang jelas dalam reklame, tempat hiburan yang mengadakan kegiatan dan mengiklankan pada reklame tersebut, yakni Twenty Restaurant, Lounge & KTV Malang.
Akhirnya, TIMES Indonesia pun mencoba menghubungi salah seorang manajer dari Twenty Restaurant, Lounge & KTV bernama Edo.
Namun, saat dihubungi, Edo pun sama sekali tak merespon. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIB, TIMES Indonesia pun mencoba mendatangi lokasi untuk meminta keterangan langsung dari pemilik reklame.
Akan tetapi, saat bertemu dengan salah satu security, pihak pemilik reklame pun enggan ditemui dan tak mau dikonfirmasi. Malahan, Security tersebut mengatakan bahwa pemilik reklame telah memberikan komentar di salah satu media dan wartawan TIMES Indonesia pun diminta untuk mengutip dari media yang telah menulis klarifikasi dari pemilik reklame tersebut untuk bisa mendapatkan jawaban.
Terpisah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku telah memanggil pemilik reklame tersebut pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Pemanggilan tersebut, atas desar izin yang tak dikantongi oleh pemilik reklame yang kini telah diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Kemarin sudah diberi surat pemanggilan. Ini sesuai Perda karena tak ada izin pemasangan reklame," ungkap Rahmat.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Malang pun juga berkoordinasi dengan pihak perizinan untuk memastikan izin peredaran minuman keras di tempat hiburan tersebut.
Jika tak mengantongi izin, ada beberapa tahap yang bisa dilakukan oleh Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang.
"Pertama adalah tindak pidana ringan (tipiring). Kalau ternyata minol (minuman beralkohol)-nya tak berizin tentu akan kita sita dan kita beri teguran atau peringatan. Setelah itu, bisa juga kita lakukan tindakan administratif berupa pencabutan izin dan baru kita segel," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |