KPU Kota Malang 'Semprit' Anggota DPRD yang Pasang Banner Dukungan Paslon

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyoroti para anggota DPRD Kota Malang yang memasang banner dukungannya terhadap pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Menurut KPU, hal ini dilarang dilakukan oleh para anggota legislatif.
Advertisement
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan, para pejabat daerah maupun anggota DPRD yang melakukan kampanye dan menyatakan dukungannya terhadap Paslon, harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
"Jadi aturannya harus cuti dulu. Cutinya berapa hari? Ya selama mereka kampanye atau sampai kapan banner mereka terpasang. Kalau terpasang terus sampai pemilihan, ya cuti sampai Pilkada selesai," ujar Toyyib, Selasa (22/10/2024).
Ia mengaku, pihaknya sudah diminta Bawaslu Kota Malang untuk segera membicarakan penegakan sanksi sesuai regulasi.
Sebenarnya, hal ini juga sudah tertuang dalam peraturan pemerintah terkait posisi anggota DPRD dan DPRD Provinsi sebagai pejabat daerah.
"Dalam proses koordinasi dengan Bawaslu, karena memang butuh penanganan segera. Bawaslu sudah minta keterangan ke kami terkait hal ini, saya juga sudah membicarakan penegakan dari regulasinya," ungkapnya.
Untuk sanksi pastinya, Toyyib masih belum bisa merincikan. Namun, saat ini pihak KPU sedang intens berkomunikasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan segera.
"Sanksinya, dari Bawaslu nantinya," ucapnya.
Dari pantauan TIMES Indonesia, sejumlah anggota DPRD Kota Malang terlihat memasang banner dukungan mereka terhadap para Paslon di Pilkada 2024.
Bukan hanya dukungan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota saja. Akan tetapi, banner-banner tersebut juga menyatakan dukungan terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |