Peristiwa Nasional

Pasal Pengaturan Quick Count di UU Pemilu Dinilai IJTI Tak Relevan

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:46 | 85.01k
Pemilu 2019. (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)
Pemilu 2019. (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAIJTI menilai pasal yang mengatur quick count di UU Pemilu tidak relevan. Hal itu diungkapkan oleh Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI.

IJTI mencermati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi landasan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019.

Advertisement

"Kami Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan dan ingin mendapat penjelasan implementasi Pasal 449 ayat 5, UU No. 7 Tahun 2017 tentang dimulainya waktu tayang hitung cepat," kata Yadi dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (13/3/2019).

Dalam pasal tersebut disebutkan Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.

"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada Pemilu 2019, karena sama  persis dengan Pasal 247 ayat 5 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang sudah di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK)  melalui sidang putusan Judicial Review untuk pasal yang terkait hitung cepat," ungkap Yadi.

Ia menambahkan keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dengan keputusan judicial review tersebut maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya, lanjut Yadi, hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di TPS selesai. 

“Bayangkan kalau penayangan hitung cepat baru dimulai pukul 15.00 WIB yang berarti dua jam setelah penghitungan suara di TPS, data masuk mungkin sudah di atas 50 persen,” tambah Yadi. 

Ketua Umum IJTI itu juga menginformasikan dalam pemilu dan pilpres 2014 serta Pilkada DKI 2017 penayangan hasil quick count bisa dilakukan setelah pemungutan suara di TPS selesai dilakukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES