Peristiwa Daerah Tragedi Stadion Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum

Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:52 | 29.41k
Ketua Panpel, Abdul Haris saat jumpa pers di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ketua Panpel, Abdul Haris saat jumpa pers di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris meminta maaf kepada Aremania dan Aremanita setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Ia meminta maaf dihadapan publik secara langsung bertempat di Kantor Arema FC didampingi dengan dua kuasa hukumnya, Jumat (7/10/2022).

"Saya mohon maaf kepada semua saudara-saudara Aremania dan Aremanita. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Abdul Haris, Jumat (7/10/2022).

Abdul Haris merasa gagal dan menyesal atas tragedi Kanjuruhan Malang. Ia sebelumnya tidak menyangka bahwa peristiwa itu membuat ratusan Aremania meregang nyawa.

Abdul Haris merasa sangat terpukul dan bersedih. Ia pun meneteskan air mata saat meminta maaf. Apalagi satu dari 131 korban meninggal adalah keponakannya sendiri.

"Karena tidak bisa menangani tragedi itu. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga korban, karena tidak bisa menyelamatkan semuanya," katanya.

Ia pun ikhlas dan siap menjalani proses hukuman. Terlebih, ia juga telah mendapat sanksi seumur hidup tidak diperbolehkan berada dilingkungan sepakbola oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

"Saya siap, saya ikhlas kalau memang ini takdir saya. Saya sangat bersedih dengan peristiwa ini. Apalagi keponakan saya juga menjadi korban dalam tragedi ini," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Abdul Haris, yakni Taufik Hidayat memohon maaf jika selama ini kesulitan untuk bisa mengkonfirmasi Abdul Haris.

Sebab, selama beberapa hari ini pasca tragedi Kanjuruhan Malang, Abdul Haris sibuk dengan perawatan korban dan juga proses hukum yang tengah berjalan.

"Saat ini ditetapkan tersangka dan beliau menerima segala konsekuensi yang ditetapkan hukum. Kami selaku pengacara ketua Panpel tetap meminta diusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES