Peristiwa Daerah Pilkada 2024

ASN Boleh Hadiri kampanye Pilkada, Bawaslu Bantul akan Kaji Regulasi Secara Komprehensif

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:08 | 35.26k
Ilustrasi Pilkada Serentak.
Ilustrasi Pilkada Serentak.
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, baru-baru ini menyampaikan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Menurutnya, ASN memiliki preferensi untuk memilih sehingga punya hak untuk mengetahui visi misi dari para kandidat. Kendati demikian, Tito melarang ASN ikut berkampanye aktif. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho akan mengkaji secara komprehensif terkait regulasi yang mengatur netralitas ASN untuk melihat atau menterjemahkan apa yang disampaikan oleh Mendagri tersebut. 

Advertisement

Pasalnya peraturan mengenai netralitas ASN itu di atur di beberapa lembaga negara, diantaranya Perbawaslu, KPU, maupun pemerintah sendiri. Di dalam ketentuan tersebut, ASN dipastikan tidak boleh mengikuti kampanye para kandidat.

Lebih lanjut hal itu sebagaimana tertuang di dalam beberapa ketentuan diantaranya Undang-undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu umum dan pemilihan.

"Di dalam salah satu diktum SKB tersebut yaitu diktum ke 8 sudah jelas, kata-katanya. Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keperpihakan atau ketidaknetralan," ungkap Didik Joko Nugroho, dihubungi TIMES Indonesia, Jumat (12/7/2024)

"Jadi sebenarnya kalau dari diktum ini sudah jelas, bahwa ASN harus menjaga netralitas terkait situasi politik terkait dengan pilkada," tegasnya.

Lebih lanjut Didik menyampaikan KPU sampai saat ini juga belum menerbitkan peraturan kampanye Pilkada. Oleh karena itu secara teknis nanti pelaksanaan seperti apa, ia mengaku belum mengetahuinya. Hanya saja, ia kembali menandaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu dan Pemilihan.

"Secara prinsip kalau yang namanya terkait dengan yang nanti akan kita lihat, kalau dia melakukan partisipasi secara aktif ya itu kemudian fokus yang akan kita tindak. Tapi tentu nanti akan kita komparasi kita akan kaji lebih dalam dari sisi Perbawaslu nya kemudian peraturan KPU nya dan jangan lupa ada aturan pemerintah tentang peraturan disiplin PNS , nah itu nanti akan kita lihat secara komprehensif untuk melihat atau menterjemahkan apa yang disampaikan oleh Mendagri," pungkasnya.

Ketua KPU Bantul Joko Santoso, mengaku sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Mendagri tersebut. Pasalnya ASN memang memiliki hak untuk memilih pasangan calon. Sehingga sebagai pemilih, tentunya berkeinginan mengetahui visi misi dari para pasangan calon sebagai pertimbangan ia akan memilih. Hanya saja, ia tidak sepakat jika ASN kemudian terlibat aktif berkampanye. Hal itu jelas melanggar netralitas ASN.

"Kalau saya juga sependapat saja (dengan Mendagri). Karena apa, ASN itu juga mempunyai hak pilih, la bagaimana dia mau memilih kalau Dau nggak tahu visi misi pasangan calon, nah saya tidak sepakat kalau dia terlibat dalam kampanye. Kalau terlibat berarti netralitas," ujarnya.

Sementara itu Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mengungkapkan apa yang disampaikan oleh Mendagri itu merupakan perkembangan baru dalam pesta demokrasi. 

Oleh karena itu, hal ini perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk pihak KPU, Bawaslu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. 

Hal ini supaya tidak terjadi perbedaan tafsir. Pasalnya, kalau terjadi perbedaan tafsir, bisa menganggu pelaksanaan pesta demokrasi.

"Nah ini kan barang baru, pasti pemerintah kabupaten akan melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu dengan forkopimda. Supaya rule of game ya itu bisa dipahami. Rule of game aturan mainnya koyo opo to. Jangan ada perbedaan tafsir antara pemerintah Bawaslu KPU Forkompinda repot nanti. Ini kan barang baru yang belum disosialisasikan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES