Soal Desakan Open Bidding Jabatan Sekda, Begini Tanggapan Pemkab Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Desakan pengisian jabatan definitif Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang memguat dari bebespa kalangan beberapa waktu terakhir. Desakan ini menyusul jabatan Sekdakab Malang yang sebelumnya dipegang Wahyu Hidayat, yang kini menjadi Pj Wali Kota Malang.
Wahyu Hidayat resmi menjabat Pj Wali Kota Malang pada 23 September 2023 lalu. Jika dihitung sampai sekarang, Wahyu Hidayat menjadi Pj Wali Kota Malang, sudah lebih dari 6 (enam) bulan.
Advertisement
Resmi bertugas memimpin Kota Malang, maka dilakukan pengisian jabatan sekdakab Malang Wahyu Hidayat, dan ditunjuk Pj Sekdakab Malang yang kini diduduki Nurman Ramdansyah.
Wacana yang mendesak, agar dilakukan pergantian Sekdakab Malang definitif dipertimbangkan banyak pihak akhir-akhir ini. Dari perbincangan ini mengemuka wacana lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka, atau open bidding.
Dikonfirmasi atas jabatan sekda yang diharapkan diisi secara definitif ini, Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan, tidak ada kajian telaah dari Pemkab Malang untuk open bidding jabatan sekdakab.
"Tidak ada pembahasan itu (open bidding), dan Saya juga tidak dalam kapasitas memastikan itu, perlu tidaknya pengusulan jabatan sekda (definitif)," terang Nurman, dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024) siang.
Selebihnya, ia menjelaskan alur penunjukan Sekdakab Malang Wahyu Hidayat untuk bertugas menjadi Pj Wali Kota Malang.
"Pak Wahyu Hidayat adalah sekdakab Malang yang mendapat perintah tugas dari Mendagri untuk menjabat Pj Wali Kota Malang. Klausul dalam SK-nya hanya sebatas itu. Dengan demikian, tidak ada jabatan sekdakab yang dilepas, secara normatif masih melekat pada Pak Wahyu," jelas Nurman.
Hanya saja, menurutnya sesuai ketentuan perundang-undangan tidak boleh ada rangkap jabatan. Sehingga, dirinya yang kemudian ditunjuk dan diberi tugas menjadi Pj Sekdakab Malang saat ini.
Soal lama waktu dirinya menjabat menjabat Pj Sekdakab, kata Nurman, semestinya juga mengikuti jabatan yang diemban Wahyu Hidayat sebagai Pj Walikota Malang.
"Jika jabatan Pj Wali kota pak Wahyu berakhir dan kembali menjabat Sekdakab Malang, maka dengan sendirinya jabatan Pj Sekdakab Malang yang Saya duduki sekarang juga berakhir. Jabatan definitif Saya, ya tetap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |