Peristiwa Daerah

Tiga Pelaku Pembacok Mahasiswa Probolinggo Diamankan, Ternyata Ini Motifnya

Rabu, 22 Maret 2023 - 15:14 | 86.84k
Tiga pelaku pembacokan mahasiswa dikeler di Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo dalam pres rilis. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tiga pelaku pembacokan mahasiswa dikeler di Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo dalam pres rilis. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tiga orang  pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswa di jalur pantura Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo. Tiga pelaku diamankan sebelum 24 jam dari kejadian.

Tiga pelaku yang diamankan itu adalah Ferdyanto (21), kemudian Gangsar (20) dan Tito, yang merupakan pelaku utama dari peristiwa tersebut. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka rata-rata warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan korbannya adalah Mochamad Rio Zamzami (19) seorang mahasiswa warga Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, kabupaten setempat. Dua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Sementara pelaku utama ditangkap saat potong rambut di lingkungan setempat.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, tiga pelaku ditangkap sebelum satu kali 24 jam, yakni ditangkap pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, sedangkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/3/2023) dini hari.

“Motifnya hanya karena tersinggung. Jadi para tersangka ini tersinggung atas kelakuan korban yang menyalip ketiga tersangka saat mengendarai motor matic Honda Scoopy, korban blayer-blayer, lalu dicegat oleh para tersangka,” ungkap Sujianto, saat menggelar pres rilis di Polsek Kraksaan, Rabu (22/3/2023).

Tiga tersangka itu mengendarai satu motor saja. Para tersangka itu kata Sujianto, habis berpesta miras di wilayah Kraksaan. Dengan pengaruh alkohol, para tersangka mudah tersinggung hanya karena korban memblayer saat mendahului tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang sudah sobek karena disayat dengan pisau oleh pelaku utama bernama Tito. Kemudian pisau kecil berwarna hitam dan motor matic Honda Scoopy yang digunakan para tersangka.

“Para tersangka ini dikenakan Pasal 351 aya (1) Jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan hukuman penjara,” ucap Sujianto.

Mochamad Rio Zamzami (19) seorang mahasiswa warga Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, harus dirawat intensif di rumah sakit setelah mengalami luka bacok di punggunggnya.

Dari keterangan yang didapat dari kepolisian Polres Probolinggo, Rio Zamzami (korban) dihadang oleh tiga orang yang tak dia kenal, tepatnya di depan Kantor Bank Negara Indonesia (BRI) barat Dept Delta, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat, pada Minggu (19/3/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi disampaikan, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh seseorang yang tidak dikenal. Awal mula kejadian pada saat korban bersama saksi akan membeli bensin di SPBU Kebonagung.

Namun sesampainya di depan lokasi kejadian, tiba-tiba korban diberhentikan oleh tiga orang yang tidak dikenal dan dianiaya secara bersama-sama, hingga mengakibatkan luka robek di punggung sebelah kiri korban yang berstatus mahasiswa dan dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES