Pemerintahan

Kukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR RI 2023-2028, Begini Kata Menteri PUPR RI

Rabu, 29 November 2023 - 15:41 | 52.94k
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR RI Masa Bakti 2023-2028 pada Selasa (28/11/2023) di Kantor Kementerian PUPR RI, Jakarta. (FOTO: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI)
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR RI Masa Bakti 2023-2028 pada Selasa (28/11/2023) di Kantor Kementerian PUPR RI, Jakarta. (FOTO: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR RI) Basuki Hadimuljono mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR RI Masa Bakti 2023-2028 pada Selasa (28/11/2023) di Kantor Kementerian PUPR RI, Jakarta.

“Jumlah ASN di Indonesia ada 4,4 juta orang, sedangkan ASN Kementerian PUPR sekitar 42.000 orang atau hanya sekitar 1% saja. Namun ladang pengabdian ASN PUPR terbuka lebar dengan menjalankan tugas yang diberikan,” kata Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono.

Advertisement

KORPRI.jpg

Menteri PUPR RI berpesan, kita mulai memasuki tahun politik, untuk itu ASN harus selalu bekerja secara profesional dengan tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI sebagai bentuk kesetiaan kepada negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Terus bekerja secara lebih keras, profesional, dan semangat agar kita bisa menyelesaikan semua direktif presiden, termasuk PSN, dengan khusnul khotimah,” ujar Menteri PUPR RI.

Menteri PUPR RI juga berpesan kepada para Dewan Pengurus KOPRI Kementerian PUPR RI yang telah dikukuhkan untuk memperhatikan kesejahteraan keluarga besar Kementerian PUPR RI.

“Kewajiban dan hak antara pimpinan dan anak buah harus seimbang. Pimpinan berkewajiban memastikan kesejahteraan anak buah dan berhak menuntut hasil pekerjaan yang lebih baik. Sedangkan anak buah berhak untuk diperhatikan kesejahteraannya dan berkewajiban bekerja dengan lebih baik,” kata Menteri PUPR RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor KEP-15/KU/III/2023 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Kementerian PUPR RI Masa Bakti 2023-2028, Menteri PUPR RI mengangkat Mohammad Zainal Fatah sebagai Ketua, Dadang Rukmana sebagai Wakil Ketua I Koordinator Bidang Organisasi, Kelembagaan dan Pembinaan Anggota, Canka A.S Putri sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Benny Hermawan sebagai Ketua Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan, Bimo Adi Nursanthyasto sebagai Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum.

Kemudian Abram Elsajaya Barus sebagai Wakil Ketua II Koordinator Bidang Pengusahaan dan Kesejahteraan Anggota, M. Hidayat sebagai Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan, Riono Suprapto sebagai Ketua Bidang Kerohanian, Pembinaan Olahraga dan Sosial Budaya, dan Dewi Chomistriana sebagai Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Peningkatan Peran Perempuan.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengucapkan selamat bertugas kepada para pengurus KORPRI Kementerian PUPR RI yang baru dikukuhkan. Zudan berharap dewan pengurus yang baru ini dapat meningkatkan peran KORPRI melalui program yang positif dan bermanfaat bagi ASN maupun masyarakat umum.

“KORPRI adalah mesin birokrasi yang dapat membantu Indonesia keluar dari middle income trap. Untuk itu, saya harap kepengurusan yang baru ini dapat mendorong empat program utama nasional kita, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi, menguatkan ideologi dan karakter ASN, perlindungan karir dan bantuan hukum ASN, serta peningkatan kesejahteraan ASN,” ujar Zudan.

Turut hadir dalam pengukuhan oleh Menteri PUPR RI tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PUPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES