Peristiwa Daerah

Kuasa Hukum Jan Hwa Diana Serahkan Dokumen Karyawan dan Eks Karyawan ke Armuji

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:40 | 11.64k
Kuasa Hukum Jan Hwa Diana saat menemui Wakil Walikota Surabaya Armuji. (Foto: Kompas.com)
Kuasa Hukum Jan Hwa Diana saat menemui Wakil Walikota Surabaya Armuji. (Foto: Kompas.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah lama berkelit terkait kasus penahanan ijazah, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui pengacaranya, Elok Kadja menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas dengan membawa sejumlah dokumen milik karyawan maupun mantan karyawan Sentoso Seal yang sempat ditahan perusahaan. 

Advertisement

Meski pihaknya sudah menyerahkan 108 ijazah kepada pihak kepolisian, namun Jan Hwa Diana ternyata juga menahan sejumlah dokumen penting. 

"Kemarin sudah menyerahkan (dokumen karyawan) ke Polda Jatim, tetapi Polda Jatim tidak berkenan menerima karena tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena Cak Ji cacaknya orang Surabaya, saya ke sini minta arahan dan petunjuk dokumen ini akan kami kemanakan" Kata Elok, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (27/5/2025).

Ada sebanyak 38 dokumen mayoritas milik eks karyawan yang dibawa Elok. Dokumen itu terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, SKCK, surat keterangan pengganti terkait perekaman e-KTP yang dikeluarkan dari sejumlah kabupaten, juga SIM A, SIM C, dan buku nikah.

Berkaitan dengan dokumen-dokumen tersebut, Wawali Armuji menyarankan Elok agar menyerahkannya ke Polda Jatim. Karena kasus penahanan ijazah saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti yang diserahkan ini ya diserahkan ke Polda, jangan ke saya, karena kami sudah tidak punya suatu kewenangan dan kami menghormati suatu instansi di mana mereka sudah berproses di sana," kata Armuji.

Kendati demikian, pengambilan dokumen tersebut juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor Elok Kadja Law Firm yang beralamat di JAPFA Indoland Center, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman No 66-68. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES