Hukum dan Kriminal

Sakit Paru-paru, Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:53 | 16.33k
 Syahrul Yasin Limpo (FOTO: ANTARA)
Syahrul Yasin Limpo (FOTO: ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mengalami masalah pada paru-parunya.

"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," ucap Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Djamaluddin, SYL memerlukan udara terbuka karena kondisi paru-parunya yang bermasalah. Selama ini, katanya, SYL rutin menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta setiap minggu.

Usai sidang, SYL mengakui menderita sakit paru-paru. Namun, dia menegaskan akan mematuhi semua proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan RI.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," ujar SYL.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rianto Adam Pontoh, menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah sebelum mengabulkan permintaan tersebut.

"Silakan Anda sampaikan permintaan, kami akan pelajari dan musyawarahkan terlebih dahulu," kata Rianto.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada periode 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa SYL bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, melakukan pemerasan, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan Partai NasDem.

Perbuatan SYL dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES