Pemerintahan

Bupati Karna Sobahi Sebut Kenaikan UMK Majalengka Masih Terlalu Kecil

Jumat, 01 Desember 2023 - 16:06 | 80.96k
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, 2024 terbaru mengalami kenaikan menjadi Rp2.257.871 yang sebelumnya pada tahun 2023, sekitar Rp2.180.602,90.

Bupati Majalengka, H Karna Sobahi menilai kenaikan itu masih terlalu kecil untuk menyelesaikan kebutuhan hidup di kota berjuluk Angin. Pasalnya, kebutuhan hidup di Majalengka hampir sama dengan kota besar lain seperti di Jabodetabek.

Advertisement

"Terus terang saya merasa kasihan sama buruh. Mengapa? gajinya cuma segitu, naiknya cuma Rp50 ribu sampai Rp90 ribu per tahunnya gimana ini Majalengka," ungkap Bupati Karna Sobahi, Jumat (1/12/2023).

Karena menurut dia, bahwa kenaikan upah bagi para buruh merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kesejahteraan mereka dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Ia pun menilai, saat ini buruh di Majalengka pantas mendapatkan kenaikan UMK yang cukup signifikan seperti yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten hingga mencapai Rp2,5 juta per bulan atau naik sekitar 14,81 persen.

"Kalian bisa melihat ekonomi Majalengka sekarang, masa jauh sekali dengan Sumedang, jadi saya berpihak kepada buruh kasihan betul saya enggak ada embel apa-apa saya kasihan sama mereka selama ada yang bisa saya perjuangkan buat mereka saya siap," katanya.

Oleh karenanya, ia pun akan menghadap ke kementerian ketenagakerjaan, meski terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Hal ini untuk memperjuangkan para buruh sehingga para buruh di Kabupaten Majalengka, kami harapkan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ucapnya.

Bupati Karna Sobahi menghimbau kepada buruh untuk menghemat energi dengan tidak terus-terusan melakukan aksi masa, sebab menurutnya hal itu hanya menguras energi dan tidak terlalu efektif.

"Kalau menurut saya mah mending advokasi ajah ke Jabar ke Pusat dengan membawa argumentasi dan hasil kajian daripada aksi-aksi yang menguras energi," ujarnya.

Dengan begitu, diharapkan bahwa pihak pemerintah provinsi dan pusat dapat segera memberikan tanggapan atas usulan tersebut, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para buruh di Kabupaten Majalengka.

"Saya selalu berharap pihak provinsi dan pusat menanggapi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka dan tuntutan para buruh yang mengusulkan kenaikan upah sesuai hasil kajian kami dan para buruh. Sangat wajar dan ini sangat adil serta lebih lebih manusiawi," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES