Rampas HP Seorang Bocah, Pria Bersenjata Airsoft Gun di Majalengka Ditangkap Polisi

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – KP (37), pria asal Desa Caranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus meringkuk di sel tahanan.
Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Malausma, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, karena aksinya merebut handphone milik seorang bocah berusia 12 tahun.
Advertisement
Kronologi itu bermula saat korban Aprilianto warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Malausma, Majalengka, sedang menggunakan handphone di depan rumahnya, pada Rabu (9/4/2025) pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti dan merampas handphone milik korban. Kemudian, pelaku langsung kabur ke arah Tembong Bantarujeg.
"Korban yang mengetahui handphone-nya dirampas, sontak saja langsung berteriak dan didengar oleh sejumlah warga," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma, IPTU Yondri.
Saat akan ditangkap oleh warga, menurutnya, pelaku mengeluarkna senjata tajam jenis golok ukuran kecil. Selanjutnya warga pun menghubungi polisi dan bersama-sama mengejar pelaku.
Kemudian akhir dari pelarian sang pelaku pencurian dan kekerasan itu, berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah pistol airsoft gun dan satu buah golok serta handphone hasil kejahatannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kapolsek Malausma, Polres Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |