Politik

139 Alat Bukti Penting Dibawa KPU dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Selasa, 16 April 2024 - 18:29 | 18.74k
Suasana proses persidangan sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).    (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).
Suasana proses persidangan sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI telah mengirimkan sekitar 139 bukti untuk dua kasus dalam proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Mochammad Afifuddin, seorang anggota KPU RI, menjelaskan bahwa pasangan Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak 68 bukti dalam kasus mereka, sementara pasangan Ganjar-Mahfud menyertakan 71 bukti sebagai bagian dari klaim mereka.

"Sepanjang persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara dengan rincian perkara 1 68 dan perkara 2 71," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (16/5/2024). 

Ia menyatakan bahwa alat bukti yang disediakan oleh KPU mencakup dokumen yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari level kecamatan hingga pusat.

Kemudian, terdapat dokumen yang menjelaskan tentang Sirekap sebagai alat bantu dan upaya untuk menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, bersama dengan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Selain itu, Pihak KPU juga menampilkan seorang pakar dan dua saksi fakta yang memberikan penjelasan tentang Sirekap.

Perlu diketahui, Setelah proses persidangan perkara tersebut selesai, Mahkamah Konstitusi memulai fase penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ucap kata ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jum'at (5/4/2024) lalu.

Disamping itu, Suhartoyo menyatakan bahwa dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan kesimpulan. Namun, karena banyak perubahan dinamika dalam perkara PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi mengambil langkah untuk memperhitungkan hal-hal yang krusial dan menyerahkan berkas yang masih tertinggal melalui fase tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES