Pemerintahan

Prabowo Terbitkan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi, Ini Dampaknya!

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:45 | 62.06k
Tangkapan layar - Dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang berlaku per 5 Februari 2025. (FOTO: ANTARA/Andi Firdaus)
Tangkapan layar - Dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang berlaku per 5 Februari 2025. (FOTO: ANTARA/Andi Firdaus)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan keterpaduan data dalam mendukung perencanaan serta evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Berdasarkan dokumen salinan di Jakarta, Rabu (5/2/2025), Inpres tersebut menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan akurasi, interoperabilitas, serta pemutakhiran data sosial dan ekonomi secara berkala.

Advertisement

Sejumlah kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga utama dalam pengelolaan data. Presiden menegaskan bahwa integrasi data sosial dan ekonomi harus mencakup verifikasi dan validasi yang ketat, peningkatan aksesibilitas antar-kementerian/lembaga, serta pengembangan infrastruktur teknologi yang aman.

Data yang dikelola akan berbasis informasi nama dan alamat (by name by address) guna mendukung penyusunan kebijakan pemerintah yang lebih tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat diberi tugas untuk menyelaraskan dan mengendalikan kebijakan demi meningkatkan akurasi serta efisiensi data.

Selain itu, Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan pemutakhiran data menjadi acuan utama dalam distribusi bantuan sosial. Sementara Menteri Dalam Negeri diminta memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS guna menjamin akurasi data.

Di tingkat desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memperbarui data sosial dan ekonomi agar kebijakan pembangunan di wilayah terpencil lebih akurat.

Untuk aspek keamanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berperan dalam menjaga keamanan data, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut.

Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Presiden Prabowo menekankan bahwa semua pihak yang terlibat harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi efektivitas dan efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES