Peristiwa Daerah

Santri Probolinggo Siap Kawal Penegakan Perda Miras Jika Aparat Dinilai Lemah

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:14 | 24.89k
Habib Mustofa Assegaf (berdiri), saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Habib Mustofa Assegaf (berdiri), saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pernyataan tegas disampaikan oleh Habib Mustofa Assegaf, Ketua Forum Peduli Akhlaq dan Ketertiban Masyarakat Kabupaten Probolinggo, Jatim, dalam forum diskusi terbuka yang digelar oleh Komisi I DPRD kabupaten setempat bersama sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat, serta instansi penegak hukum, Rabu (7/5/25).

Ia menyatakan bahwa para santri siap turun langsung mengawal aparat jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau penegak hukum dianggap tidak memiliki keberanian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

"Santri siap mengawal Satpol PP atau aparat, jika tidak punya nyali untuk memberantas miras," ujarnya.

Mustofa juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait miras yang telah diberlakukan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Ia menilai, meskipun berbagai pelanggaran telah terjadi, tindakan nyata dari aparat penegak hukum nyaris tidak terlihat.

"Perda sudah ada sejak 10 tahun lalu, tapi sampai hari ini, tindakan nyata hampir tidak ada. Kejadian luar biasa kemarin itu pun tak disertai permintaan maaf dari pihak mana pun," katanya.

KH. Abdul Wasik Hannan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyebut, insiden pesta miras yang terjadi di rumah Kepala Desa Temenggungan, yang lokasinya berdekatan dengan rumah Bupati Probolinggo, dan Ketua MUI Jawa Timur, telah mencoreng moral publik.

"Bupati kita dari pesantren, wakil bupati kita juga dari pesantren. Peristiwa itu benar-benar mencoreng moral publik," ujarnya.

Forum ini turut dihadiri oleh KH. Abdul Wasik Hannan sendiri, H. Achmad Muzammil, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan, Ahmad Banawir Ketua Al-Irsyad Probolinggo, Muhammad Fadhol dari Muhammadiyah, serta pejabat dari Polres Probolinggo, Satpol PP, dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

Menanggapi penyebaran miras, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap penjualan miras di wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Kami masih istiqomah. Kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan miras di sini," ujarnya.

Sementara itu, Muchlis, anggota DPRD dari Komisi I, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat implementasi Perda miras. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam urusan ini.

“Kami tidak akan main-main. Jika penegakan hukum tidak tegas, Komisi I siap mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) miras,” tegasnya.

Kompol Dugel, Kabag Ops Polres Probolinggo, menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi kendala jumlah personel yang terbatas. Dari 21 polsek yang ada, total hanya terdapat 607 anggota polisi. Ia menegaskan bahwa dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penindakan.

“Kami berharap masyarakat segera melaporkan setiap pelanggaran, agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan pihaknya siap meningkatkan intensitas operasi miras di lapangan. Ia juga menyambut baik dorongan pembentukan pansus untuk memperkuat pengawasan bersama.

“Kami sebenarnya sudah melakukan penertiban berdasarkan perda yang ada. Namun, dengan adanya pansus nanti, pengawasan akan kami tingkatkan lagi,” ujarnya.

Sugeng juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam mengawasi generasi muda dari pengaruh miras. Ia berharap masyarakat aktif memberikan laporan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka.

Meskipun tantangan yang dihadapi tidak kecil, harapan agar penegakan Perda bisa lebih tegas dan konsisten tetap menjadi prioritas. Dukungan masyarakat, tokoh agama, dan lembaga terkait akan sangat menentukan keberhasilan dalam memberantas peredaran miras serta menjaga moralitas dan ketertiban di Kabupaten Probolinggo.

Semua pihak berharap bahwa langkah-langkah yang diambil kali ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES