Ekonomi

Tuai Kontroversi, Airlangga Sebut Kurangnya Sosialiasi Penyebab Tapera Ditolak

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:14 | 36.69k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (FOTO: Farid Abdullah/TIMES Indonesia).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (FOTO: Farid Abdullah/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakukan iuran baru kepada masyarakat melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Usai pengumuman tersebut, program ini mendapat kritik dan penolakan yang signifikan.

Di bawah rencana Tapera, nantinya gaji karyawan akan dipangkas sebesar 2,5% setiap bulan, sementara 0,5% akan ditanggung oleh perusahaan.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengomentari penolakan terhadap Tapera. Ia menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi terhadap program baru tersebut menjadi penyebab utama penolakan dari masyarakat.

"Tentu (ada penolakan) kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia, Jum'at (31/5/2024).

Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan penundaan kebijakan tersebut akibat penolakan yang banyak. 

Ia mengatakan bahwa langkah sosialisasi yang lebih mendalam harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pihaknya mempertimbangkan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Sebagai Informasi, Iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai modifikasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain itu, dana yang terkumpul dalam program tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang didirikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Airlangga menyatakan bahwa kebijakan Tapera ini pasti akan dilaksanakan karena telah diatur dan diperkuat oleh undang-undang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES