Olahraga

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17

Kamis, 21 September 2023 - 17:12 | 91.21k
Foto Piala Dunia sepak bola FIFA U-17. (Foto: Bola.com/Adreanus)
Foto Piala Dunia sepak bola FIFA U-17. (Foto: Bola.com/Adreanus)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden Jokowi (Joko Widodo) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 tahun 2023.

Dalam Keppres yang diterbitkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 September 2023 ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 tahun 2023.

Advertisement

Disebutkan dalam Keppres ini, Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 tahun 2023 yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

Panitia Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden ini terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala lembaga. 

Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), unsur kedua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yang diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia yang diketuai oleh Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/ LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” ditegaskan dalam Keppres.

Fasilitasi tersebut meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023.

“Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024,” tutup bunyi ketentuan penutup Keppres nomor 22/2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 tahun 2023. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES