Peristiwa Daerah

KPU Sumba Tengah Umumkan Pendaftaran Balon Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Penjelasannya

Minggu, 25 Agustus 2024 - 09:16 | 40.40k
Ketua KPU Kab. Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty.(FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kab. Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty.(FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah Provinsi NTT mengumumkan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).

Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty Sabtu (24/8/2024) malam menjelaskan,  pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan Selasa - Rabu 27 - 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 wita sedangkan Kamis 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 – 23.59 wita yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumba Tengah beralamat Jalan Umbu Remu Samapaty, Kabondok, Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah.

Advertisement

Fredy menjelaskan, bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftarakan diri ke KPU Kabupaten Sumba Tengah agar memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan Tahun 2024 yang telah ditetapkan memiliki jumlah dukungan 6.832 dan sebaran pada 6 Kecamatan.

Lebih lanjut ia menambahkan, syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah tahun 2024 paling sedikit 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah tahun 2024 sebanyak 4.083 suara sah.

“Tentunya ini sumber keputusan KPU Kabupaten Sumba Tengah nomor 39 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan nomor 35 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Tengah tahun 2024,” ungkap Fredy.

Ia menyatakan, bahwa dalam proses pendaftaran tersebut agar Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024 memastikan dokumen yang akan diajukan dalam pendaftaran sesuai dan benar sesuai ketentuan yang berlaku di KPU Sumba Tengah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES