Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Nafas Panjang Mencari Keadilan (3)

TIMESINDONESIA, MALANG – Renovasi Stadion Kanjuruhan ditentang. Keadilan jauh dari kata tuntas. Renovasi Stadion Kanjuruhan mulai dilakukan sejak Sabtu (16/9/2023) lalu. Renovasi Stadion Kanjuruhan dikerjakan oleh PT Waskita Karya sebagai pemenang tender dari Kementerian PUPR.
Pedagang sudah direlokasi dan kawasan stadion telah ditutupi pagar.
Advertisement
Keluarga korban, suporter hingga sejumlah elemen masyarakat lainnya menyayangkan langkah tersebut. Sebab, mereka menganggap bahwa keadilan Tragedi Kanjuruhan masih belum tuntas, sedangkan stadion yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) utama kini telah dibongkar.
Salah satu keluarga korban, Andika Kurniawan (32) mengatakan, pembongkaran stadion sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, jika saat ini dilakukan pembongkaran dan keadilan belum kunjung didapatkan, ia menilai bahwa aparat penegak hukum maupun pemerintah berupaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Kalau pandangan keluarga, mau direnovasi silahkan. Tapi ada banyak bukti kejadian di sana, kalau di renovasi sekarang dan penanganan belum usai, semua bukti jadi hilang," katanya.
Beberapa unit kendaraan dinas kepolisian dirusak dan dibakar oleh suporter saat kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Kakak dari korban bernama Mita Maulidia (26) tersebut juga kecewa atas proses penegakan hukum yang selama satu tahun ini bergulir. Ia menganggap bahwa keadilan bagi keluarga masih sangat jauh.
"Saya kecewa, laporan di Bareskrim juga tidak diterima. Kita minta keadilan buat penembak gas air mata dan lainnya, kan banyak yang belum di proses. Kami akan selalu terus berjuang sampai keadilan didapatkan," tegasnya.
Devi Athok yang kehilangan kedua putrinya dalam Tragedi Kanjuruhan juga tidak akan tinggal diam meski Stadion Kanjuruhan kini mulai direnovasi.
Menurut Devi, langkah mencari keadilan tetap ada meski banyaknya rintangan dan halangan. Apabila stadion Kanjuruhan dibangun, maka ia akan menempuh langkah hukum dan melaporkan seluruh orang terkait dengan pasal penghilangan barang bukti.
"Pembongkaran kan untuk menghilangkan barang bukti. Kita akan kejar itu dengan pasal penghilangan barang bukti. Selama hukum berjalan, kita akan terus kejar," tuturnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |