Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Atas Penggelembungan Suara Partai

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dengan pelapor saksi dari Partai Demokrat dan terlapor KPU.
Advertisement
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang juga Majelis Pemeriksa saat membacakan putusannya terhadap KPU di ruang sidang, Jakarta pada Selasa (26/3/2024).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan sanksi teguran dan meminta kepada KPU untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. “Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan,” ungkapnya.
Meskipun sudah diputuskan melanggar administrasi, anggota Bawaslu yang juga Majelis Pemeriksa sidang, Puadi mengatakan, perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan,” terangnya.
Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |