Agus Marsudi Siap Kawal Arsitek Mendapatkan Hak Legalitas

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Arsitek merupakan salah satu profesi yang membutuhkan legalitas dalam bekerja. Peran sertifikat ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah proyek properti. Namun faktanya, banyak arsitek belum mengantongi sertifikat. Padahal secara kemampuan, mereka sudah sangat mumpuni. Demikian diungkapkan oleh Ar Agus Marsudi, Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) saat Bincang Santai Arsitek Profesi & Aspek Legalnya di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Pada kesempatan ini, Agus memastikan akan berupaya memperjuangkan pencapaian kredibilitas tersebut. Bakal Calon Ketua Umum IAI Tahun 2024-2027 itu juga mengupas berbagai tantangan profesi arsitek di tengah perkembangan zaman.
Advertisement
Agus mengatakan pertemuan membahas berbagai permasalahan di Jatim khususnya tentang lisensi dan sertifikasi legal lainnya dalam mendukung profesi arsitek. Mulai dari pengurusan STRA dari Dewan Arsitek Indonesia hingga SKK dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Agus Marsudi menawarkan sebuah program khusus untuk membantu arsitek mendapatkan sertifikat sebagai pendukung legalitas berprofesi.
Sebab legalitas ini dapat menjamin kompetensi arsitek dalam merencanakan dan merancang bangunan, memberikan perlindungan hukum bagi pemilik proyek dan meningkatkan profesionalisme arsitek Indonesia.
Tentu ini perlu usaha sinkronisasi dengan lembaga lain bekerja sama agar masalah sertifikasi ini bisa membantu para arsitek agar mereka bisa bekerja secara legal.
"Selama ini arsitek memerlukan waktu lama dalam mengurus sertifikasi," terangnya.
"Masih banyak arsitek yang belum bersertifikat dan ini menjadi tugas bagi pengurus," sambung Agus Marsudi.
Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menargetkan jumlah penambahan arsitek tersertifikasi STRA tahun ini sekitar 5000 orang.
Seseorang bisa disebut arsitek jika sudah mengantongi STRA sebagai tanda bukti profesionalitas. Mereka harus melalui serangkaian uji kompetensi. Per Januari 2024, baru ada 4.400 pemegang STRA di Indonesia.
Itu karena tidak sembarang orang bisa disebut arsitek jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Arsitek sendiri merupakan profesi yang berhubungan dengan konstruksi bangunan. Mereka bertanggung jawab terhadap proyek yang dikerjakan.
Registrasi dan izin arsitek di bawah DAI dan pemerintah provinsi bertujuan melindungi arsitek lokal, serta memastikan keberlanjutan profesi di wilayah masing-masing.
"Sertifikat penting sebagai penguat pertanggungjawaban. Banyak arsitek terpaksa memakai bendera lain dalam berprofesi," ungkap Agus.
Lamanya proses pengurusan sertifikat dinilai karena kurangnya koordinasi dengan lembaga terkait. Termasuk dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan lembaga yang berkaitan dengan sertifikasi.
Mengenai biaya, kata Agus, mungkin memang cukup mahal bagi arsitek baru, tetapi bagi arsitek profesional biaya kerap tidak menjadi persoalan. Biaya STRA bisa mencapai jutaan. Selain itu juga ada biaya SKK.
"Makanya kita perlu koordinasi dengan lembaga terkait biaya ini," ujar Agus Marsudi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |