Peristiwa Daerah

Pembangunan Gapura Warga di Joyo Grand Kota Malang Terhalang Protes Pemilik Ruko

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:00 | 27.73k
Pemantauan Pemkot Malang di polemik pembangunan gapura warga Joyo Grand Kota Malang. (Foto: Dok. Warga)
Pemantauan Pemkot Malang di polemik pembangunan gapura warga Joyo Grand Kota Malang. (Foto: Dok. Warga)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG –  Keinginan warga Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk mendirikan gapura dari anggaran swadaya tak berjalan mulus. 

Sebab, pembangunan gapura warga tersebut tiba-tiba diprotes oleh pemilik ruko yang berada di sekitar pendirian gapura. Padahal, pemilik ruko sendiri diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berdekatan dengan gapura warga.

Advertisement

Meski, pembangunan gapura itu sudah berdiri tegak sebagai identitas warga Perumahan Joyo Grand, pemilik ruko merasa dirugikan atas hal terdebut. 

Padahal, pembangunan ruko sudah melalui mediasi dari pihak Kelurahan dan Pemkot Malang serta kesepakatan bersama antara pemilik ruko, RW setempat, warga Perumahan Joyo Grand, Babinsa, Babinkamtipmas dan lainnya.

"Kami dapat pengaduan keberatan pembanguan. Setelah itu ada mediasi, sepakat dilakukan pembangunan gapura selama tidak melanggar aturan dan dianggap selesai, karena kesepatan sudah ada," ujar Lurah Merjosari, Anton Viera, Jumat (19/7/2024).

Dalam mediasi tersebut, muncul kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama. Beberapa poin penting kesepakatan diantaranya, pihak yang merasa keberatan, yakni pemilik ruko yang merasa dirugikan karena ruko yang akan dipergunakan usaha terhalang oleh gapura, sehingga menyebabkan akses keluar masuk terhalang, setuju atas pembangunan selama tidak melanggar hukum.

Kemudian, faislitas umum yang ada di depan ruko bisa digunakan dan berfungsi sebagai mana mestinya tidak dipergunakan sebagai kepentingan pribadi dan sebagainya. 

Akan tetapi, setelah munculnya kesepakatan bersama tersebut, beberapa hari kemudian pemilik ruko melayangkan surat pengaduan terkait pendirian gapura kepada Komnas HAM. 

“Beberapa hari ada surat yang dikirimkan Komnas HAM serta Ombudsman. Karena peran lurah mediasi dianggap selesai, sebab media sudah menghasilkan kesepatan selesai,” ungkapnya.

Ia menyebut, meski sudah ada kesepakatan selesai dalam mediasi, pemilik ruko tersebut masih belum puas mengadu kepadanya. 

“Pemilik ruko belum ada kepuasan mengadu itu memang haknya, karena merasa keberatan pembangunan gapura swadaya dari warga,” katanya.

Sementara pemilik ruko, Febri Quari mengaku sempat kaget tiba-tiba ada pembangunan. Setelah itu ia melapor kepada lurah, sehingga dilakukan mediasi bersama. Namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan hasil yang menguntungkan baginya.

“Saya tidak menolak pembangunan gapura, tapi jangan ada yang dirugikan ini yang jadi masalah. Kami dari awal keberatan selama itu menghalangi akses jalan kami gak setuju itu,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES