Peristiwa Nasional

Kemenag Beri THR Buat Guru PAI, Ada Syaratnya!

Senin, 25 Maret 2024 - 17:41 | 32.70k
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024). (FOTO: Kemenag)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024). (FOTO: Kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi Guru PAI (Pendidikan Agama Islam). Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kepastian ini tentu melegakan para Guru PAI, yang selama ini sering merasa dianaktirikan dalam hal kesejahteraan. THR ini diharapkan dapat membantu mereka merayakan Hari Raya dengan lebih bahagia.

Namun, ada sedikit perbedaan dalam penyaluran THR kali ini. Kemenag akan membayarkan THR kepada dua kelompok Guru PAI.

Guru PAI yang diangkat oleh Kemenag, THR akan dibayarkan langsung oleh Kemenag. Sedangkan Guru PAI yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) THR akan dibayarkan oleh Kemenag, namun Pemda harus membuat surat pernyataan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.

Menurut Ramdhani, Kemenag telah mengalokasikan anggaran untuk THR Guru PAI dan sudah mendistribusikannya ke daerah. Ia berharap THR bisa segera dicairkan, paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya.

"Jika belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya," tandasnya.

Pemberian THR kepada Guru PAI ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam memperhatikan kesejahteraan mereka. Diharapkan, dengan THR ini, Guru PAI semakin termotivasi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa.

Syarat Penerimaan THR

Meskipun Kemenag telah memastikan akan memberikan THR kepada Guru PAI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Guru PAI harus berstatus aktif sebagai guru.

2. Guru PAI harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru.

3. Guru PAI tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.

4. Guru PAI tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Pemberian THR kepada Guru PAI merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan Guru PAI yang selama ini sering terabaikan.

Diharapkan, dengan THR Kemenag ini, Guru PAI semakin termotivasi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES