Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Penjual Serbuk Petasan

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap MY (18), warga Wonoasri Kabupaten Madiun, yang menjual serbuk petasan di wilayah Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidayanto dalam press rilisnya Rabu (11/3/2025) mengatakan, tersangka MY berhasil dibekuk pada 8 Maret 2025, setelah terjadi transaksi penjualan serbuk petasan di wilayah Sampung Ponorogo.
Advertisement
"Dan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat," kata AKP Rudy Hidayanto.
Menurutnya serbuk bahan peledak yang dibawa pelaku adalah black powder untuk bahan membuat petasan.
"Pelaku mendapatkan serbuk petasan tersebut secara online dan dijual secara online pula," ungkap AKP Rudy Hidayanto.
Berdasarkan keterangan MY kepada aparat kepolisian, yang bersangkutan menjual serbuk petasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
MY juga mengaku, sengaja menjual serbuk petasan karena kebutuhan
ekonomi. Namun naas bagi MY belum melakukan transaksi, aksinya diketahui polisi.
"Ya karena kepepet ekonomi, jadi jual serbuk petasan ini. Untungnya per kilogramnya itu saya dapat Rp50 ribu," sebut MY.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo juga menyita sebanyak 5 kg serbuk mercon sebagai barang bukti. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |