Kasus Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien, Gegara Tak Terima Peletnya tidak Mempan

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakta baru kasus tukang pijat memutilasi pasiennya di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mulai terkuak.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa ini bermula dari cekcok antara pelaku Abdul Rahman dengan korban bernama Adrian Pranowo.
Advertisement
Cekcok tersebut terjadi akibat jasa pelet jenis lintrik atau pengasihan yang ditawarkan pelaku kepada korban tak berhasil.
"Pelaku ini mengiklankan jasa pelet itu di media sosial. Kemudian bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," ujar Danang, Senin (8/1/2024).
Setelah beberapa bulan korban menggunakan jasa pelet pelaku, ternyata tak berhasil. Dimana saat itu, orang yang disukai oleh korban bukannya mendekat, malah menjauh.
Pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban yang kecewa, akhirnya mendatangi pelaku untuk menanyakan soal pelet tersebut.
"Korban mendatangi pelaku untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil. Kemudian, dari situ terjadi cekcok antara korban dan pelaku," ungkapnya.
Cekcok itulah membuat pelaku semakin bengis dan akhirnya tega menghabisi nyawa korban.
Bahkan, sebelum membunuh korban, sempat terjadi adu fisik hingga pelaku menyabetkan celurit ke korban hingga tewas.
"Sempat terjadi adu fisik. Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak dua kali hingga korban roboh dan meninggal," jelasnya.
Pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di rumah kos milik pelaku, yakni di Jalan Sawojajar Gang 13A Nib12 RT 01 RW 03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi-saksi yang lain saat ini kita masih dalam pemeriksaan. Apakah ada saksi lain yang menyaksikan, nanti kita sampaikan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Pelaku merupakan tukang pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat, pelaku merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pada pertengahan Oktober 2023. Namun, kasus ini baru terungkap di awal Januari 2024.
Di rumah kos tersebut, pelaku tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, pelaky menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat pelaku Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, pelaku datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati pelaku.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, pelaku Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |