KPU Sesuaikan Metode Pemungutan Suara untuk Empat Wilayah Luar Negeri

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI telah memutuskan untuk melakukan perubahan dalam metode pemungutan suara Pemilu 2024 di empat wilayah luar negeri, yaitu Praha (Republik Ceko), New York (Amerika Serikat), Hong Kong (China), dan Frankfurt (Jerman).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat rapat pleno terbuka mengenai perubahan metode pemungutan suara di luar negeri untuk Pemilu 2024, Kamis (28/12/2023) mengatakan, metode pemilihan di luar negeri melibatkan tiga jenis, termasuk pemilihan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemilihan melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemilihan dengan menggunakan surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih melalui jasa Pos.
Advertisement
Ia juga menyatakan bahwa perubahan dalam metode pemilihan di empat PPLN dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di negara setempat dan mengakomodasi jumlah pemilih yang ada.
"PPLN terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” ucapnya saat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Hasyim memastikan bahwa perubahan dalam metode pemilihan di empat PPLN tersebut tidak memengaruhi jumlah pemilih.
"Total pemilih kita baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 orang dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50.09 persen dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91 persen," tuturnya.
Selain itu, ia memberikan penjelasan bahwa metode pemilihan di Hong Kong, yang sebelumnya mencakup 31 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan sembilan metode pos, kini telah diubah menjadi 4 TPSLN dan 36 metode pos. Perubahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi keamanan yang diterima dari Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
Jumlah pemilih di PPLN Hongkong tidak berubah, tetap 164.691 pemilih. "Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk PPLN New York, awalnya terdapat dua Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dua Kotak Suara Keliling (KSK), dan satu metode pos. Saat ini, hal tersebut telah diubah menjadi lima TPSLN, lima KSK, dan lima pos. Meskipun terjadi perubahan dalam metode pemilihan, jumlah pemilih di PPLN New York tetap 11.141 orang.
Sedangkan untuk PPLN Frankfurt, mengalami perubahan dari dua TPSLN dan satu metode pos menjadi lima TPSLN dan lima pos untuk melayani 11.437 pemilih. Sementara itu, PPLN Praha mengalami perubahan dari satu TPSLN, satu Kotak Suara Keliling (KSK), dan satu metode pos menjadi satu TPSLN dan satu pos untuk melayani 383 pemilih.
Di samping itu, ada penyesuaian dalam sistem pemilihan di luar negeri, yang sebelumnya terdiri dari 828 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), 1.580 Kotak Suara Keliling (KSK), dan 651 metode pos menjadi 807 TPSLN, 1.582 KSK, dan 686 pos. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |