Peristiwa Daerah

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Senin, 22 Mei 2023 - 11:38 | 331.87k
Dirlantas Polda Kepri Tri Yulianto menegur salah satu pengendara di bawah umur yang tidak menggunakan helm, Batam, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Yude).
Dirlantas Polda Kepri Tri Yulianto menegur salah satu pengendara di bawah umur yang tidak menggunakan helm, Batam, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Yude).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau  sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem ETLE.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi seperti dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi melainkan merupakan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan.

"Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi nggak perlu takut," kata Latif.

Latif menjelaskan penindakan tilang manual merupakan langkah terakhir yang dilakukan Kepolisian.

"Jadi tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang, " ucapnya.
 
Latif menambahkan, total jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu: 

1. Berkendara di bawah umur; 
2. Berboncengan lebih dari satu orang; 
3. Menggunakan ponsel saat berkendara; 
4. Menerobos lampu merah; 
5. Tidak menggunakan helm; 
6. Melawan arus; 
7. Melampaui batas kecepatan; 
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol; 
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek; 
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya; 
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension; 
12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES