Peristiwa Daerah

Dua Orang Pejudi Online Ludo King Diamankan Polres Probolinggo

Senin, 30 September 2019 - 15:38 | 258.10k
Dua orang tersangka pejudi online ludo king diintrogasi Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Dua orang tersangka pejudi online ludo king diintrogasi Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua orang pejudi online aplikasi ludo king diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Dua orang yang diamankan merupakan warga Kecamatan Pajarakan Kabupaten setempat.

Adalah Toleyanto (40) warga Desa Sukomulyo, dan Ahmad Gozali (30) warga Desa Penambangan. Judi online ludo king ini berjumlah empat orang, namun yang tertangkap masih dua orang.

Advertisement

Dari pengakuan tersangka, permainan judi ludo king harus empat orang sesuai dengan jumlah permainan di dalam aplikasi yang menyerupai kartu, yang terdapat emapat warna merah, hijau, biru dan kuning. Setiap orang harus memegang masing-masing Hp.

“Empat orang itu harus memilih warna yang diinginkan. Permainan mirip dengan kartu remi, hanya saja saja memakai media Hp. Yang kalah langsung membayarnya kepada yang menang,” kata Toleyanto, kepada patugas dan wartawan saat pres rilis di Mapolres Probolinggo.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengungkapkan, keduanya diamankan saat mereka tengah bermain judi itu di sebuah tempat di Pajarakan. Saat itu petugas yang sedang berpatroli mendapati segerombolan orang.

“Petugas lalu menghampirim dan ternyata itu adalah kerumunan orang yang sedang bermain Judi online ludo king, dan langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo,” kata Rizky, Senin (30/9/2019).

Judi ludo king ini kata Rizky, cara bermainnya tak jauh berbeda dengan permainan judi dadu. Pemain langsung melakukan transaksi pemabayaran saat itu juga. Ludo king adalah permaninan judi manual melalui HP.

“Dua orang tersangka pejudi online ludo king ini dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tegas Rizky. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES