Ratusan Warga Gandekan Kembali Geruduk Balai Kalurahan Bantul

TIMESINDONESIA, BANTUL – Ratusan warga Padukuhan Gandekan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, kembali mendatangi Balai Kalurahan Bantul, Kamis (17/4/2025). Mereka datang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap Dukuh Gandekan.
Kedatangan warga kali ini bertujuan untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap Dukuh Gandekan. Koordinator aksi, Pambudi, menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan merupakan agenda resmi.
Advertisement
“Sebenarnya kami tidak berniat aksi lagi. Namun karena hari ini ada pemeriksaan terhadap Pak Dukuh, dan beliau datang didampingi pengacara, kami merasa tertantang,” ujar Pambudi saat ditemui di lokasi aksi.
Menurutnya, kehadiran pengacara dinilai sebagai bentuk unjuk kekuatan dari pihak Dukuh, sehingga warga merasa perlu menunjukkan solidaritas mereka.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat juga punya kekuatan. Kami datang bukan untuk berunjuk rasa, tetapi untuk menunjukkan bahwa masyarakat Gandekan menginginkan keadilan,” lanjut Pambudi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02.
Ia menegaskan bahwa warga tetap konsisten meminta agar Dukuh Gandekan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, Lurah Bantul, Supriyadi, menyampaikan bahwa keputusan terkait nasib Dukuh Gandekan akan ditetapkan sebelum pertengahan Mei 2025. Hal ini menyusul dimulainya proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah berlangsung sejak Selasa (15/4/2025) hingga Rabu (16/4/2025).
"Hingga hari ini, masih banyak aduan yang melibatkan Dukuh Gandekan. Seluruh aduan telah kami tampung dan akan ditindaklanjuti dalam BAP yang dijadwalkan Senin dan Selasa pekan depan," jelasnya.
Jika hasil BAP dinilai cukup, lanjut Supriyadi, kalurahan akan melanjutkan koordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan sanksi yang tepat. Keputusan selanjutnya akan disampaikan kepada Panewu.
"Panewu memiliki waktu tiga hari untuk menelaah rekomendasi tersebut, sebelum diteruskan ke Bupati melalui DPMKal. Selanjutnya, DPMKal memiliki waktu tujuh hari untuk menelaah dan mengembalikan rekomendasi ke kalurahan," imbuhnya.
Menurut Supriyadi, keputusan akhir berada di tangan Lurah dan akan disampaikan sebelum pertengahan Mei 2025.
“Saya yang akan memberikan keputusan akhir. Apakah sanksi yang diberikan ringan, sedang, atau berat, semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil telaah BAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Disiplin Pamong Kalurahan.
Sebelumnya Dukuh Gandekan, Danang Benowo Putro, didemo warga karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurusan PTSL. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |