Pemerintahan

Pelunasan Bipih Reguler 2025 Tahap I Berakhir, 163 Ribu Jemaah Haji Lunasi Biaya

Senin, 17 Maret 2025 - 21:21 | 9.51k
Jemaah haji Indonesia tiba di bandara AMAA Madinah. (Foto: Imadudin Muhammad/TIMES Indonesia)
Jemaah haji Indonesia tiba di bandara AMAA Madinah. (Foto: Imadudin Muhammad/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M tahap pertama resmi berakhir hari ini, Jumat (14/3/2025). Sejak dibuka pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025, tercatat lebih dari 163 ribu jemaah reguler telah melunasi biaya haji 2025.

"Hari ini bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai hari terakhir sebanyak 163.523 jemaah," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, di Jakarta.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, 158.451 jemaah merupakan jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi, sedangkan 4.703 jemaah merupakan jemaah lanjut usia (prioritas). Selain itu, terdapat 369 Petugas Haji Daerah (PHD) yang juga telah melunasi Bipih Reguler. Khusus untuk PHD, pelunasan masih dibuka hingga 20 Maret 2025.

Kuota Haji Reguler dan Pelunasan Tahap II

Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dari total kuota haji reguler, sebanyak 190.897 jemaah merupakan jemaah reguler yang berhak melunasi biaya berdasarkan nomor urut porsi. Sementara itu, 10.166 jemaah lainnya adalah jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas keberangkatan.

Selain jemaah reguler, ada 685 pembimbing ibadah yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta 1.572 petugas haji daerah (PHD) yang bertugas membantu penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.

Sampai batas akhir pelunasan tahap pertama, 80,43% kuota jemaah haji reguler telah terisi.

"Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler pada 24 Maret - 17 April 2025," jelas Muhammad Zain.

Jemaah Berhak Lunas Tahap II

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengisian kuota haji reguler dan pembayaran pelunasan Bipih Reguler. Jika pada tahap pertama masih ada kuota tersisa, maka pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi beberapa kelompok jemaah berikut yakni Jemaah haji yang mengalami kendala teknis saat pelunasan tahap pertama. Bagi mereka yang sebelumnya mengalami kegagalan sistem saat melakukan pembayaran, kesempatan kedua akan diberikan agar tetap bisa berangkat pada musim haji tahun ini.

Lalu, Pendamping jemaah lanjut usia. Sejumlah jemaah haji lanjut usia yang telah melunasi Bipih pada tahap pertama akan mendapatkan prioritas untuk didampingi oleh anggota keluarga atau pendamping yang juga ingin menunaikan ibadah haji.

Selanjutnya, Jemaah haji yang terpisah dari mahram atau keluarga. Untuk memastikan perjalanan ibadah tetap nyaman dan sesuai dengan ketentuan, jemaah yang terpisah dari mahram atau anggota keluarga akan diberikan kesempatan melunasi biaya haji pada tahap kedua.

Sedangkan, Pendamping jemaah penyandang disabilitas. Jemaah dengan kebutuhan khusus atau disabilitas yang telah melunasi biaya haji akan mendapatkan pendamping yang juga berhak melunasi Bipih pada tahap ini. Jemaah cadangan. Jika masih terdapat kuota tersisa setelah prioritas sebelumnya terpenuhi, kesempatan akan diberikan kepada jemaah cadangan yang telah mendaftar sebelumnya.

"Kami akan segera mengumumkan daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih pada tahap II," pungkas Muhammad Zain.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES