Ferdy Sambo Diberi Waktu Tiga Hari untuk Siapkan Proses Bandingnya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa waktu persiapan banding Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas kasus yang dialaminya saat ini hanya tiga hari.
Menurut Dedi Prasetyo, bila Ferdy Sambo tidak selesai dalam mempersiapkan bandingnya dalam tiga hari, maka keputusan tim Komite Etik Polri dianggap sah sesuai hukum internal insitusi.
Advertisement
Kemudian, Dedi Prasetyo juga mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Setelah melalui proses hukum tersebut, maka tidak ada jalur khusus lagi selain banding.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan aturan tersebut hanya berlaku secara khusus di institusi kepolisian. Jadi kata dia, dalam kesempatan itu Ferdy Sambo bisa menuntaskan seluruh perjuangannya dalam membela keadilan bagi dirinya sendiri.
Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," pungkas Dedi Prasetyo terkait kasus Ferdy Sambo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |