Hukum dan Kriminal

Polresta Magelang Amankan 116 Gram Sabu, Mahasiswa PTN Jadi Tersangka Kurir

Senin, 28 April 2025 - 21:31 | 9.20k
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tri Widaryanto, dan Iptu Lilik Purwaka, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tri Widaryanto, dan Iptu Lilik Purwaka, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Magelang. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang pada Senin (28/4/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kalimalang, Mertoyudan, Magelang.

Advertisement

“Satresnarkoba mengamankan dua tersangka, yaitu GO alias O (21), mahasiswa PTN di Kemirirejo, Magelang Tengah, dan PAK (17), warga Tidar Utara, Magelang," jelas Kombes Herbin.

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi AA 4864 AGB, setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan Prajenan-Candimulyo, Dusun Kalimalang, Desa Mertoyudan. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 100,26 gram di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, GO mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Anggrek I, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan dengan berat bruto 16 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 116,26 gram,” imbuh Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GO sudah dua bulan menjadi kurir sabu. Ia mendapatkan barang dari wilayah Kendal. Ia mengaku menerima dua kali pengiriman dari daerah Kendal setelah mendapat informasi dari temannya yang memberikan nomor kontak pemasok.

"Kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika," lanjut, Herbin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga memaparkan bahwa sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Satresnarkoba telah menangani 27 laporan polisi dengan 30 tersangka terkait kasus narkotika.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Magelang dan sekitarnya," tegas Kombes Herbin.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa pelaku GO ini berganti peran.

"Terkadang sendiri atau dengan orang lain saat mengederkan sabu," tambahnya. 

Ia menjelaskan lagi, bahwa sistem pelaku ini menggunakan sistem ranjau. 

"Jadi pelaku ini menaruh sabu, lalu memfoto dan mengirim shareloc. Kemudian konsumen mengambil. Jadi antara kurir, konsumen dan penyuplay tidak saling kenal," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES