Peristiwa Daerah

Bagaimana Konflik Kepengurusan YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto Terjadi?

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:56 | 41.78k
Konferensi Pers YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto di ruangan pertemuan UBS Mojokerto, Selasa (18/6/2024) (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)
Konferensi Pers YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto di ruangan pertemuan UBS Mojokerto, Selasa (18/6/2024) (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Akar persoalan konflik yang selama ini terjadi pada Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional (YKWP-PNI) Kabupaten Mojokerto dipicu konflik kepengurusan.

Musda 2022 menjadi awal muasal persoalan yang terus bergulir hingga tahun 2024 ini. Akar persoalan konflik ini dimulai ketika ketidakpuasan dalam Musyawarah Daerah (Musda) Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun Februari 2022 silam.

Advertisement

Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKP-PNI) Kabupaten Mojokerto, Edi Gandiriyanto mengungkapkan sejumlah fakta-fakta terkait Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto tahun 2022 silam.

“Perhitungan suara sampai tiga kali hingga akhirnya saya terpilih, bahwa PPNI satu-satunya di Indonesia yang ada Caretaker ya di UBS Mojokerto ini,” katanya kepada awak media di Ruang Pertemuan UBS Mojokerto, Selasa (18/6/2024).

Kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022 - 2027 sendiri dilantik pada tanggal 26 Februari 2022. Semestinya anggota DPD PPNI Mojokerto yang lama tidak memiliki legal standing untuk merubah Anggaran Dasar (AD).

“Kami mendapati di AHU pada 1 Maret 2022 pengacara Jember berubah Anggaran Dasar dimana pengurus lama dapat dipilih kembali. Sebagai tradisi YKP-PNI dimana pergantian Musda juga dilakukan pergantian pengurus yayasan,” tegasnya.

“UBS Mojokerto ini adalah yayasan, bukan milik perseorangan. Ini adalah milik DPD PPNI Kabupaten Mojokerto,” sambungnya.

Edi menambahkan bahwa tanggal 10 Maret 2022 dengan nomor AHU-AHA0106008307 berisikan SK kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto. SK Kemenkumham ini sah dan resmi menjadi kekuatan hukum yang bersifat tetap. Sehingga kepengurusan lama tidak memiliki legal standing.

“Jadi mereka (kubu Hartadi red) menggugat kami untuk menggugurkan SK ini. Dimana isi gugatan selama ini hanya berisi SK perubahan anggaran dasar saja bukan SK pengurus,” jelasnya.

Konflik ini berlarut-larut hingga akhirnya dilakukan mediasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI akhirnya menunjuk Pelaksan Tugas (Plt) Rektor UBS Mojokerto kepada dr. Ivan Rovian pada 8 Juli 2022 lalu.

“Pada waktu itu terajdi kesepakatan bahwa UBS Mojokerto dikelola oleh LLDIKTI. Karena pada waktu sidangnya masih belum diputuskan alhasil rektornya diambil alih oleh LLDIKTI,” jelasnya.

Selepas itu Edi meminta audiensi kembali dengan LLDIKTI sehingga diputuskan bahwa UBS Mojokerto dikelola oleh YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto periode 2022 – 2027.

Diketahui bersama, kubu Hartadi mengajukan berbagai upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri (PN), pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) bahkan hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) untuk menggugurkan SK Kemenkumham tersebut. Namun alhasil seluruh gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Alhasil seluruh proses pengadilan semuanya menolak untuk menggugurkan SK Kemenkumham ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim ahli dari mantan Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2016 – 2021, Imron Rosyadi buka suara. Imron menyatakan bahwa dalam putusan pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN),  Pengadilan Tinggi (PT) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) yang paling penting untuk bisa dipahami yaitu adanya perbedaan dan persamaan dari berbagai macam putusan. Dapat dijelaskan dalam Hukum Acara Perdata, Putusan Pengadilan ada 3 hal dalam putusan.

“Pertama, dikabulkannya suatu gugatan jika syarat yang didalilkan dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) maka gugatan yang dikabulkan ini pun dalam isi putusan dikabulkan sebagian atau dikabulkan seluruhnya seperti apa hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atas gugatan dimana para penggugat melakukan gugatan,” katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (18/6/2024).

Imron menambahkan, poin kedua bahwa gugatan Ditolak ini jika saya melihat isi putusan hingga pada tingkat Mahkamah Agung (MA) gugatan H.M. Hartadi dkk Ditolak alias NO. Karena dianggap para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, untuk itu gugatan ditolak seluruhnya.

“Artinya para penggugat kembali sebagaimana semula, menurut pendapat saya mestinya yang berhak mengajukan gugatan pihak tergugat, siapa yang tergugat dalam perkara sengketa kampus YKPPNI ini. Untuk itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas untuk dapat mengelola kembali yayasan yang sedang disengketakan oleh kedua belah pihak yang terkait,” tegasnya.

Imron juga menambahkan, berbeda dengan gugatan tidak dapat diterima, jika gugatan tidak dapat diterima maka dapat dipastikan bahwa gugatan yang didalilkan cacat formil. Seperti gugatan yang ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Jo. SEMA No. 4 Tahun 1996 yaitu dianggap bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan error' in Persona atau diskualifikasi atau Plurium litis consortium, yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak jelas.

“Untuk itu, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) gugatan dianggap cacat atau tidak jelas, maka dalam putusan MA dijatuhkan juga harus jelas, mengadili dalam perkara yayasan YKWP-PNI Mojokerto masih dianggap masing-masing mempunyai hak untuk dapat mengelola kembali yayasan tersebut yang hingga saat ini masih dalam penguasaan dalam pengelolaannya oleh salah satu pihak yang sedang atau masing-masing dapat untuk diberikan ruang dalam pengelolaan yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Imron Rosyadi karena gugatan ditolak, maka terhadap objek gugatan yang tidak jelas, gugatan tidak dapat diterima. “Maka dalam pandangan saya tentang sengketa kampus YKPPNI Mojokerto tersebut pihak yang merasa benar secara legalitas harus duduk bersama untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut agar tidak ada yang dirugikan, jika masalah ini berlarut-larut tentu hak mahasiswa sebagai haknya dapat dirugikan alias jadi korban sengketa antara pengelola yayasan tersebut,” tegas Imron Rosyadi.

Imron Rosyadi berpendapat bahwa karena gugatan Ditolak maka tidak punya kewenangan untuk bisa melakukan eksekutorial objek yang disengketakan. Dan jika putusan NO di tingkat manapun, masih diberikan ruang untuk dapat melakukan gugatan kembali dalam perkara yang sama, jika itu dilakukan oleh salah satu pihak diantara kedua belah pihak yang sedang sengketa dalam pengelolaannya.

“Berbeda lagi jika putusan tersebut masuk ke materi perkara, maka dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan kembali sebagai gugatan baru dengan materi gugatan yang sama,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES