Peristiwa Daerah

KAI Sterilisasi Jalur Kereta Lintas Stasiun Malang-Blimbing

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:49 | 19.13k
Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat melakukan sterilisasi bangunan di jalur KA Malang-Blimbing. (Foto: Dok. KAI Daop 8 Surabaya/TIMES INDONESIA)
Petugas KAI Daop 8 Surabaya saat melakukan sterilisasi bangunan di jalur KA Malang-Blimbing. (Foto: Dok. KAI Daop 8 Surabaya/TIMES INDONESIA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menggelar kegiatan sterilisasi jalur kereta api lintas Stasiun Malang - Blimbing pada Kamis (25/7/2024).

Sterilisasi ini dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi semula area jalur kereta api dari aktifitas masyarakat maupun barang atau benda yang berada di area lintasan kereta api.

Advertisement

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, KAI selalu mengutamakan untuk keselamatan perjalanan kereta api. 

Dengan begitu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya tetap terjaga.

"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur kereta api dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Luqman, Kamis (25/7/2024).

Ia mengungkapkan, KAI Daop 8 Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melaksanakan kegiatan sterilisasi atau pembongkaran bangunan di jalur kereta api.

"Namun, sosialisasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga, KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur kereta api," ungkapnya.

Luqman menjelaskan, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya ini merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur kereta api.

Bahkan, kanan-kiri jalur kereta api tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan dan benda lainnya.

Apalagi, kesan kumuh juga terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang di area jalur kereta api. Hal ini tentu bisa menimbulkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur.

Dengan begitu, Luqman menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)," tuturnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES