Pendaftaran Mudik Gratis Angkutan Laut ke Pulau Raas Dibuka Mulai 17 Maret 2025

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program Mudik Gratis Lebaran 1446 H/2025. Program tersebut ditujukan bagi warga Jatim yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan gratis bagi masyarakat, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik.
Advertisement
Selain mudik jalur darat menggunakan bus, Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) juga menyediakan mudik gratis jalur laut. Keberangkatan mudik jalur laut dimulai dari Pelabuhan Jangkar - Pulau Raas - Pulau Sapudi.
Total tersedia kuota 7 kali pulang pergi atau 14 trip kapal dengan total kuota sebanyak 3.500 seat dan Roda 2 (R2) sebanyak 2100 unit R2.
Kadishub Jatim, Nyono. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
"Perkiraan total yang akan diangkut selama arus mudik sampai balik sekitar 3.500 orang dan 2.100 sepeda motor," ujar Kepala Dishub Jatim Nyono, Rabu (12/3/2025).
Untuk kendaraan roda dua tidak berbayar alias gratis saat naik dek kapal, begitu juga penumpang. Sementara kendaraan besar tetap membayar. Kadishub Nyono mengatakan, arus mudik angkutan laut dimulai pada tanggal 22, 24, 26 dan 28 Maret 2025.
"Pendaftaran akan dibuka online dan offline mulai tanggal 17 Maret 2025. Sampai dengan saat ini kuota masih utuh dan belum ada yang mendaftar," terangnya.
Sedangkan arus balik yang dimulai dari Pelabuhan Jangkar akan berlangsung pada tanggal 8,10 dan 12 April 2025. Kapal yang digunakan berkapasitas 250 orang.
Kadishub memperkirakan pergerakan puncak mudik terjadi pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025. Kemudian cuti bersama 2-4 April 2025. Dan puncak arus balik pada 7-8 April 2025. Posko Mudik Dishub Jatim berakhir pada 11 April 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |