Peristiwa Daerah

POSNU Kota Banjar Buka Suara Terkait Dugaan Praktik Pungli Kemenag ke Madrasah Diniyah

Jumat, 07 Maret 2025 - 21:03 | 30.14k
Pembina POSNU Kota Banjar, Muhlison buka suara terkait dugaan pungli. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Pembina POSNU Kota Banjar, Muhlison buka suara terkait dugaan pungli. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dugaan praktik pungli kantor Kementerian Agama Kota Banjar kini menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Muhlison selaku Pembina Poros Sahabat Nusantara atau POSNU Kota Banjar akhirnya buka suara.

Muhlison mengatakan jika pihaknya memang telah melakukan audiensi beberapa waktu lalu terkait hal tersebut.

Advertisement

"Betul, kita yang melakukan advokasi atas kasus yang ada. Dan kita sudah melakukan audiensi terkait kasus dugaan pungli itu beberapa waktu lalu," terang Muhlison, Jumat (7/3/2025).

Mantan Ketua PMII ini mengaku tidak menyangka sama sekali dengan adanya dugaan praktek pungutan untuk pengurusan ijin operasional Madrasah Diniyah karena sepengetahuanya itu bagian dari layanan atas perintah undang-undang agar keberadaan lembaga-lembaga Diniyah bisa terdata dan terlindungi oleh pemerintah.

Setelah memastikan adanya pengakuan pengelola lembaga Diniyah bahwa memang benar mereka dimintai sejumlah uang untuk pengurusan ijin operasional Madrasah, pihaknya langsung mendatangi  lembaga yang bersangkutan.

"Awalnya kita tidak menduga ya. Apa lagi ini ijin operasional Madrasah Diniyah. Pengelola atau pengurus Madrasah, kan diperintah oleh aturan agar tertib dan terdata secara resmi di Kemenag, lha masa pas mau ngurus biar terdaftar kok malah dimintai uang. Apa ini pantas?" Katanya dengan nada kecewa.

"Harusnya, kita itu membantu mempermudah agar proses ijinnya cepat selesai. Lha kok, mau berjuang untuk kemajuan agama malah dipersulit. Ini praktek yang memalukan!" Imbuhnya.

Muhlison menjelaskan jika pungutan yang ada dilakukan berdasarkan tingkatan Diniyah. Sehingga, jika dalam satu yayasan atau lembaga pengelola ada dua tingkatkan Madrasah Diniyah, maka di setiap tingkatan akan kena pungutan.

"Kami menyayangkan dan mengecam adanya penahanan surat keterangan ijin operasional yang sempat tidak diberikan karena adanya kekurangan dalam pembayaran ijin tersebut. Padahal, kondisi gedung diniyah yang ada saat ini saja masih berupa gubuk dari bambu," kecamnya.

Kalau pun ada pembangunan gedung baru, tambah Muhlison, itu pun masih bersifat swadaya murni dan sudah beberapa tahun terhenti proses pembangunannya karena terkendala biaya.

"Faktanya di lapangan kemarin begitu dimana tingkatan Ula itu tarifnya sendiri dan yang Wustho juga tarifnya sendiri. Kemarin juga sempat tidak dikeluarkan atau ditahan surat ijinya karena kekurangan uang saat pembayaran," tuturnya.

"Gedung diniyah saja masih dari gubuk kok dipungli, kalau toh itu lagi membangun, itu murni swadaya dan itu juga sudah lama terhenti pembangunannya karena terkendala biaya. Ini memang sudah keterlaluan!" tegas Muhlison.

Meskipun sempat ada penahanan surat keterangan, Muhlison menyampaikan bahwa setelah audiensi dengan pihak Kemenag, selang beberapa hari surat keterangan ijin itu kemudian diberikan berikut sejumlah uang yang awalnya untuk mencicil pembayaran surat keterangan ijin operasional.

"Beberapa hari pasca kita  audiensi, memang ada yang mengantar surat ijin berikut pengembalian sejumlah  uang yang sedianya digunakan untuk pembayaran cicilan  ijin salah satu tingkatan Madin," ungkap Muhlison.

Mengantisipasi agar hal-hal serupa tidak kembali terjadi, Muhlison menyatakan jika pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah kepala Kemenag Kota Banjar untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan kerjanya.

"Kami juga meminta agar segera dilakukan evaluasi di jajaran pegawai korp dengan jargon Ikhlas beramal ini supaya ada perbaikan secara kinerja dan layanan," harapnya.

Baginya, praktek-praktek pungli atas dalih apapun tidak bisa dibenarkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani mempertanyakan setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan pungutan diluar ketentuan resmi tanpa harus merasa takut dan ragu.

Menurutnya, atas dalih apapun pungli itu tidak dibenarkan. Masyarakat harus berani menanyakan setiap adanya pungutan Tanpa ada dasar hukum yang jelas. Biasanya mereka selalu bersembunyi dengan istilah 'adat ketimuran', minta pengertian, tau sama tau dan semacamnya, sehingga masyarakat secara halus menjadi tertekan secara psikologis.

"Kita mendukung penuh upaya Kepala Kemenag untuk bersih-bersih di lingkungan kerjanya, harus ada evaluasi kinerja dan layanan. Kasus hari ini sudah sangat memalukan!. Dan tentu kita semua siap untuk bekerjasama melakukan pengawasan sesuai dengan kapasitas masing-masing," katanya.

Terpisah, Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus menegaskan bahwa Kemenag Kota Banjar berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungli.

"Kalau memang ada pejabat di lingkungan Kemenag Kota Banjar yg terbukti melakukan pungli, saya tak akan tinggal diam. Kami sudah punya aturan jelas, yaitu Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025, yang mengatur pencegahan pungutan liar dan gratifikasi. Artinya, semua pegawai harus bekerja dengan transparan dan sesuai aturan," tegasnya.

Sebagai langkah pertama, pihaknya akan melakukan investigasi internal. Ada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menangani laporan ini.

"Mereka akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak yang terlibat. Kalau benar ada pungli, pasti kami tindak. Hukumannya? Jelas. Sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sdh menunggu. Kalo pelanggarannya masuk kategori korupsi, ya mau gak mau, hrs berhadapan dg hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Jadi kami tdk main-main," urainya.

Atas dugaan pungli ini, pihaknya tidak hanya sekadar menghukum namun yang lebih penting adalah pencegahan pungli sejak awal.

"Makanya, kami akan gencarkan sosialisasi soal layanan gratis di KUA, madrasah, lembaga diniyah, pesantren, dan kantor Kemenag sendiri. Kami juga perkuat sistem pelaporan, baik lewat UPG, KPK, atau Ombudsman. Kalau masyarakat menemukan pungli, laporkan! Kami akan tindak!" ujarnya.

Kepala Kemenag Kota Banjar ini menambahkan bahwa pihaknya ingin membangun budaya kerja yang bersih dan melayani. Ia tidak ingin ada celah bagi pungli atau gratifikasi.

"Saya selalu tekankan ke pegawai, kalo kita ingin berkah dalam bekerja, jangan tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan. Kami ingin Kemenag Kota Banjar tetap dipercaya oleh masyarakat," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES