Peristiwa Daerah

Polres Mojokerto Kota Gulung Pengedar Narkoba

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:21 | 40.75k
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota dalam pengungkapan kasus narkoba di Aula Hayam Wuruk, Rabu (22/1/2025). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota dalam pengungkapan kasus narkoba di Aula Hayam Wuruk, Rabu (22/1/2025). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Selama satu bulan, Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung tindak pidana peredaran narkoba. Terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Dari 7 tersangka ini terkena 3 pasal yang berbeda. Hal ini untuk mendukung 100 hari program  Asta Cita Presiden.

Kasat Resnarkoba, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., menjelaskan detail mengenai 7 tersangka dan 9 kasus tersebut. Andapun sosok tersangkanya adalah TY, YW, FS, EP. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 Miliar.

Advertisement

“PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda Rp10 Miliar,” ungkap Kasatnarkoba di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025).

AKP Suparlan juga menjelaskan bahwa, PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Atas perlakuannya terkumpul barang bukti berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp415.000 dengan total nilai BB keseluruhan Rp507.747.000,” ungkapnya.

AKP Suparlan menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 Juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.

Dalam konferensi Pers ini, AKP Suparlan menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

"Saya harap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto,” pungkas AKP Suparlan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES